Baca Juga : Contoh Surat gugatan ptun
Nomor : 03/SG-BNA/IX/2014
Lamp. : Surat Kuasa
PERIHAL : Surat Gugatan Atas Sebidang Tanah
Kepada
Yth,
Ketua
Pengadilan Negeri
Banda
Aceh
di
Banda
Aceh
Dengan
hormat,
Yang
bertanda tangan di bawah ini Kami:
1.Yahya,
S.H,.M.H
2. Abeng, S.H
Para Advokat dan Penasihat hukum pada kantor pengacara Yahya, dkk No. Reg. Izin Praktek: 07/5423/PPP/Perp/XII/2002
berkantor di Jalan Jend. Sudirman Kavling No. 2711 Banda Aceh, berdasarkan
surat kuasa tertanggal 7 September 2014 terlampir ,bertindak untuk dan atas
nama ASYIDAH BINTI ABDULLAH,
bertempat tinggal di Jl. Desa Lam Reung Perumahan Komplek Damai lestari Blok
A No. 11 Aceh Besar,
dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya
tersebut di atas, hendak mengajukan
surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut Penggugat.
Dengan
ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :
1.
HASWANI
BINTI HASAN : umur
55 tahun, pekerjaan
ibu rumah tangga , agama islam,
tempat tinggal Jl
By Pass No
157 Desa Cot
Bak U , kecamatan Suka Jaya Kota Sabang;
2.
MUSLIM BIN
ZULMANI , umur
42 tahun,pekerjaan PNS,
agama
Islam, tempat tinggal Dusun Jambo
air, Gampong Pie,
kecamatan Meuraxa Kota Banda
Aceh;
3. MUCHRIZAL BIN ZULMANI,
umur 36 tahun, pekerjaan PNS, agama
Islam tempat tinggal Desa/ Kelurahan Kota Bawah
Barat, Kecamatan Suka Karya, Kota Sabang;
4. ZULFAHMI BIN ZULMANI,
umur 32
tahun, pekerjaan anggota TNI AL , agama Islam, tempat tinggal Komplek
Kantor Lanal Bengkulu Jln.R.E Martadinata No.10 Pulau BAAI Bengkulu ;
Adapun mengenai duduk persoalannya adalah
sebagai berikut :
Bahwa Penggugat memiliki sebidang tanah yang terletak
di gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Tanah dimaksud berukuran panjang 56 m dan lebar
16,50 m dengan batas-batas sebagai
berikut:
- Sebelah timut dengan tanah Aslina;
- Sebelah Barat dengan Jalan rumah Blang/ Menuju Kampung;
- Sebelah Selatan dengan tanah kuburan;
- Sebelah Utara dengan tanah penggugat;
Bahwa tanah
dimaksud penggugat peroleh dari almarhum Nyak Mubin Bin Nyak Man, kakek penggugat, pada tahun 1948
sebagai pengganti dan pembayaran utang almarhum Nyak Mubin kepada penggugat sebesar 5 (lima) buah paun
rupiah, yakni sebesar 25
mayam
emas. Kemudian pada tahun 1972 almarhum Nyak
Mubin membuat surat peralihan kepemilikan tanah terperkara kepada penggugat, yang
dibuat dan ditandatangani oleh Keuchik Ismail, Keuchik Gampong Pie
dan Imeum Mukim Di Azis, Imeum Mukim Meuraxa;
Bahwa tanah
terpekara dikuasai oleh
Hayatun, ibu dari Tergugat II s/d IV,sejak tahun 1991,
dengan mendirikan/membangun sebuah rumah
di atas tanah perkara.
Penggugat pernah menkomplain ketika
Hayatun membuat sertifikat atas tanah terpekara pada tahun 1994
melalui PPAT, maka
proses pembuatan sertifikat
dimaksudkan dihentikan sampai
terjadinya peristiwa tsunami 26
Desember 2004.
Setelah
tsunami tanah perkara hingga saat ini dikuasai oleh tergugat I s/d
IV tanpa alas hak/dasar
hukum yang jelas dengan cara mendirikan rumah bantuan
Pasca Tsunami. Sebelum
rumah dimaksud dibangun terlebih dahulu
Tergugat I mengatakan
apabila KTP kita
semua tidak lengkap kita tidak
mendapat rumah bantuan.
Bahwa Penggugat
menyetujui inisiatif Tergugat
I tersebut untuk mendapatkan rumah bantuan tersebut, namun penggugat
mempertanyakan kejelasan masalah tapal batas tanah milik Penggugat dengan tanah milik Tergugat I s/d IV
harus diselesaikan secara musyawarah.
Hal ini disetujui oleh Tergugat I
dan Tergugat I berjanji akan menghubungi Tergugat II s/d Tergugat IV,
namun dalam kenyataannya justru Tergugat I s/d
Tergugat IV membangun rumah di
atas tanah Penggugat, bukan di atas
tanah Tergugat I s/d Tergugat IV sendiri.
Bahwa Penggugat sudah berkali-kali minta kepada
Tergugat I dan Tergugat II agar
berkenan mengembalikan tanah
Penggugat yang dikuasai
oleh Tergugat I s/d Tergugat IV. Namun
Tergugat I dan Tergugat II tidak menanggapinya secara positif. Justeru
sewaktu Penggugat menemui tergugat di Sabang
pertengahan tahun 2007,
saat mulainya pembangunan
rumah bantuan tersebut dengan mmaksud
untuk membahas masalah tanah terpekara namun tergugat 1 menolak
begitu juga diakhir tahun 2007. Penggugat
juga datang lagi ke Sabang menemui
tergugat I dengan maksud untuk menyelesaikan
masalah tanah terpekara,
namun Tergugat I mengatakan kalau datang ke rumah Tergugat I untuk membahas masalah tanah lebih
baik tidak usah datang-datang ke rumah
Tergugat I.
Bahwa Penggugat juga sudah menghubungi Tergugat II
pada tahun 2010 di Kampung Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh,
namun Tergugat II mengatakan
dia tidak mau
tahu dengan alasan
yang dikemukakan Penggugat,
yang dia
ketahui tanah
terpekara
adalah
tanah milik
ibunya,
Hayatun.
Bahwa dari pelanggaran yang telah dilakukan oleh
tergugat I-IV, telah menimbulkan kerugian materi milik tergugat sebagaimana di
uraikan seperti dibawah ini:
-
Tanah milik penggugat berukuran seluas
56M x 16,50 M = 72,5 m2.
Dengan tafsiran harga sekarang
Rp.1000.0000,00/meter, Jadi keseluruhan harga semua 72,5 Meter x Rp.
1000.000,00 = Rp. 72.500.000,00.
-
10 Batang pohon kelapa kira kira berumur
6-7 tahun dengan perkiraan buah 50 Butir kelapa/pohon sekali panen,dan dalam
satu tahun dapat di panen sebanyak 4 kali panen pertahun per satu
batangnya,jadi dikalikan 10 Batang x 50 Butir x 4 = 2000 Butir kelapa dengan
harga pasaran kelapa saat ini perbutirnya Rp 5000,00. Jadi keseluruhan harga
2000 butir kelapa x Rp.5000,00 =
Rp.10.000.000,00/tahun. Jadi tanah tersebut talah dikuasai oleh tergugat
selama 5 tahun dari tahun 2004-2014 dengan total kerugian selama 5 tahun
sebesar Rp.10.000.000,00 x 10 tahun= Rp.100.000.000,00.
-
Sebelum tanah tersebut dikuasai
penggugat telah bercocok tanam di tanah tersebut dengan menanam sayur sayuran
seperti kangkung, bayam, kentang dll. Dengan hasil rata rata 100 Kg sekali
panen dengan harga per Kg nya sebesar Rp.15.000,00/Kg. Jadi total kerugiannya 100
Kg x Rp.15.000,00 = Rp.1.500.000,00./panen. Dalam satu tahun bisa panen
sebanyak 4 kali panen yakni Rp.1.500.000,00 x 4 = Rp.6.000.000,00, Jadi total
kerugian untuk tanaman sayur- sayuran adalah Rp.6000.000,00 x 10 tahun = Rp. 60.000.000,00.
-
Jumlah kerugian penggugat secara keseluruhan seperti diantaranya
kerugian tanah, kerugian hasil panen kelapa dan kerugian tanaman sayur-sayuran
adalah Rp.72.500.000,00 +
Rp.100.000.000,00 + Rp.60.000.000,00 = Rp. 232.500.000,00.
-
Bahwa Tergugat I s/d IV mengetahui
bahwa perbuatannya itu bertentangan dengan hukum dan keadilan yang berlaku karena jelas
mengambil hak orang lain sehingga menimbulkan kerugian yang tidak sedikit.
-
Bahwa perlakuan tergugat jika segera di
hentikan dan diselesaikan perkaranya,di kwatirkan akan menimbulkan kerugian
yang lebih besar lagi.
-
Bahwa karena tanah terperkara dikuasai
oleh Tergugat I s/d IV, maka demi menghindari agar tanah terperkara tidak
dialihkan ke pihak -pihak lain dan terjaminnya pelaksanaan putusan pengadilan,
maka penggugat memohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh
berkenan kiranya meletakan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah
terperkara.
Berdasarkan
dalil-dalil yang sudah dikemukakan penggugat tersebut di atas, maka dengan ini
izinkanlah penggugat mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan
Negeri Banda Aceh agar berkenan kiranya memanggil para pihak pada suatu hari
yang ditetapkan untuk keperluan itu, memeriksa, mengadili serta memberikan
keputusan dengan amarnya berbunyi sebagai berikut:
Primair :
1. Menyatakan
menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan/menetapkan
secara hukum penguasaan tanah terperkara oleh Tergugat I s/d II sebagai
perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan/menetapkan
tanah perkara sebagai harta milik penggugat sebagai pengganti dan pembayar
hutang almarhum Nyak Mubin Bin Nyakman
kepada Penggugat;
4. Menyatakan/menetapkan
sah dan berharga sita jaminan ( concervatoir beslaag) yang diletakkan di atas
tanah terperkara sebagaimana yang dimaksudkan;
5. Menghukum
Tergugat I s/d IV untuk menyerahkan tanah tanah terperkara dalam keadaan kosong
sebagaimana semula.
6. Menghukum
tergugat I s/d IV untuk membayar biaya perkara yang sudah dikeluarkan.
Atau:
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Banda Aceh, 09
September 2014
Hormat kami
Kuasa Hukum Penggugat.
Yahya, S.H.,M.H
Abeng, S.H.
Sekian dari kami tentang Contoh Surat gugatan perdata yang kami berikan diatas tersebut dan untuk anda yang ingin tahu tentang Contoh Surat Lainnya anda bisa dapatkan dibawah ini yang sudah sebelumnya kami berikan di situ ini sebelumnya.
Posted by 16.54 and have
0
komentar
, Published at
Tidak ada komentar:
Posting Komentar