Baca Juga : Contoh Surat gugatan perdata
SURAT PERJANJIAN GADAI BPKB MOTOR
Pada hari ini, Kamis, 21 November 2013, Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Mujiono
Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
No.KTP : 003215783
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Sulamun
Alamat : Jl. Contoh Surat Kuasa No. 99, Cibinong Bogor
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
No.KTP : 002145678
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Gadai dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
1. PIHAK KEDUA telah menggadaikan barang yakni BPKB kendaraan roda dua, dengan No. Pol B 1122 PJR, BPKB kepada PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK PERTAMA menyatakan telah menerima BPKB asli dari PIHAK KEDUA sebagaimana disebut pada ayat (1).
Pasal 2
1. Jenis motor yang tersebut berupa motor bebek, tipe vr125 tahun pembuatan 2006, warna hitam
2. PIHAK KEDUA menyatakan bahwa barang yang digadaikan merupakan milik pribadi.
Pasal 3
PIHAK KEDUA menggadaikan motor kepada PIHAK PERTAMA untuk di jadikan jaminan
Pasal 4
PIHAK PERTAMA telah menyerahkan uang kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), yang merupakan nilai taksir dari motor tersebut dan atas seluruh uang tersebut PIHAK KEDUA dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulan, terhitung sejak penandatanganan perjanjian ini hingga tanggal 21 November 2016.
Pasal 5
Apabila PIHAK KEDUA tidak membayar bunga sesuai isi perjanjian ini dalam waktu 2 (dua) bulan, maka PIHAK PERTAMA akan mengadakan lelang barang yang digadaikan PIHAK KEDUA, tanpa meminta persetujuan dari PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA tidak berhak untuk mengajukan tuntutan apapun kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
Apabila PIHAK KEDUA memperpanjang masa gadai barang karena PIHAK KEDUA belum dapat melunasi pinjaman kepada PIHAK PERTAMA, maka pelelangan barang batal.
Pasal 7
PIHAK KEDUA dapat menebus barang yang digadaikan apabila pembayaran hutang pokok dan bunga telah dilunasi oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 8
1.PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi oleh PIHAK PERTAMA, berupa denda sejumlah Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) per bulan apabila pembayaran bunga atau pelunasan melebihi jatuh tempo.
2.PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi berupa penjualan barang yang digadai oleh PIHAK PERTAMA, apabila pihak KEDUA dengan sengaja lalai melakukan pembayaran.
Pasal 9
Jika terjadi perselisihan, para pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai, maka kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum dan memilih domisili yang tetap di kantor Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 10
Perjanjian gadai ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas kertas bermaterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
Saksi
Sulamun, Gunawan
SURAT PERJANJIAN GADAI EMAS
Pada hari ini ….Kamis, 21 November 2013 telah diadakan perjanjian antara:
Nama : Mujiono
Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
No.KTP : 003215783
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK
PERTAMA
Nama : Sulamun
Alamat : Jl. Contoh Surat Kuasa No. 99, Cibinong Bogor
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
No.KTP : 002462541
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Pasal 1
1. PIHAK KEDUA telah menggadaikan barang yakni emas kepada PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK PERTAMA menyatakan telah menerima emas dari PIHAK KEDUA sebagaimana disebut pada ayat (1) beserta surat kepemilikan asli sebagai jaminan.
Pasal 2
Jenis emas yang digadaikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA adalah berupa emas tipe kalung seberat 20 gram, warna emas
Pasal 3
1. PIHAK KEDUA menyatakan bahwa barang yang digadaikan merupakan milik pribadi yang ditunjukkan dengan surat kepemilikan emas tersebut.
2. Jaminan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berupa surat kepemilikan emas asli.
Pasal 4
PIHAK KEDUA menggadaikan emas kepada PIHAK PERTAMA untuk di jadikan jaminan
Pasal 5
PIHAK PERTAMA telah menyerahkan uang kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah), yang merupakan nilai taksir dari emas tersebut dan atas seluruh uang tersebut PIHAK KEDUA dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulan, terhitung sejak penandatanganan perjanjian ini hingga tanggal 21 November 2015.
Pasal 6
Apabila PIHAK KEDUA tidak membayar bunga sesuai isi perjanjian ini dalam waktu 3 bulan , maka PIHAK PERTAMA akan mengadakan lelang barang yang digadaikan PIHAK KEDUA, tanpa meminta persetujuan dari PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA tidak berhak untuk mengajukan tuntutan apapun kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 7
Apabila PIHAK KEDUA memperpanjang masa gadai barang karena PIHAK KEDUA belum dapat melunasi pinjaman kepada PIHAK PERTAMA, maka unsur pelelangan barang batal.
Pasal 8
PIHAK KEDUA dapat menebus barang yang digadaikan apabila pembayaran pokok pinjaman dan bunga telah dilunasi oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 9
1. PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi oleh PIHAK PERTAMA, berupa denda sejumlah uang yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA apabila melebihi jatuh tempo.
2. PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi lebih berupa penjualan barang yang digadai oleh PIHAK KEDUA, apabila PIHAK KEDUA dengan sengaja lalai melakukan pembayaran.
Pasal 10
1. Adapun besaran jumlah nominal yang menjadi hak PIHAK PERTAMA dari penjualan barang yang digadai adalah senilai sisa utang PIHAK KEDUA. Dan jika setelah dilakukan penjualan atas jaminan, ternyata masih terdapat kekurangan, maka hal tersebut akan menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
2. Jika hasil penjualan barang gadai melebihi jumlah total hutang PIHAK PERTAMA, maka sisa hasil penjualan setelah dikurangi total hutang akan dikembalikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 11
Jika terjadi perselisihan, para pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai, maka kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum dan memilih domisili yang tetap di kantor Penitera Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 12
Perjanjian gadai ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas kertas bermaterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
Saksi :
Sulamun, Gunawa
Sekian dari kami tentang Contoh Surat gadai yang kami berikan diatas tersebut dan untuk anda yang ingin tahu tentang Contoh Surat Lainnya anda bisa dapatkan dibawah ini yang sudah sebelumnya kami berikan di situ ini sebelumnya.
Posted by 16.53 and have
0
komentar
, Published at
Tidak ada komentar:
Posting Komentar