Baca Juga : Contoh Surat girik
Yogyakarta, 16 April 2013
Perihal : Gugatan
Kepada
Yth :
Bapak Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta
Bapak Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta
Jl. Janti No. 66
Di
Yogyakarta
Dengan
hormat,
Yang bertanda tangan di
bawah ini :
Nama :
Burhan Nur Hakim S.H
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan :
Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta
Alamat :
Jalan Tamansiswa No.6 Yogyakarta
Dengan
ini memberi kuasa kepada :
SYARIEF
HUSEIN ,SH.MH
SYARIEF
HIDAYAT, SH
Warga Negara indonesia,
pekerjaan Advokat pada Law Office “SYARIEF AND FRIEND” Yang berkantor
di jalan Ahmad Yani No. 110 Yogyakarta Telp/Fax .0761-917090 Yogyakarta,
berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 08 November 2013 bertindak dan untuk
atas nama Burhan Nur Hakim S.H, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Dengan ini mengajukan Gugatan terhadap
:
KANTOR
KEPALA DEPARTEMEN PERTAMBANGAN DAN ENERGI REPUBLIK INDONESIA, Beralamat di
Jalan Selatan Nomor : 18, Yogyakarta untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
OBJEK GUGATAN :
Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek gugatan adalah :
“Surat Persetujuan Nomor : 700/0125/SJ.T/2006 yang telah dikeluarkan oleh Tergugat pada tanggal 19 Pebruari 2006, perihal persetujuan RKL dan RPL Kegiatan Pertambangan di kota madya Yogyakarta”
Adapun
yang menjadi dasar gugatan
Penggugat adalah sebagai berikut:
Bahwa Keputusan Tergugat Nomor 700/0125/SJ.T/2006 yang dibuat pada tanggal 19 Pebruari 2006 telah memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut dalam
pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1.
Bahwa
keputusan Tergugat berupa suatu Penetapan tertulis (Beschikking)
2.
Nomor :
700/0125/SJ.T/2006 yang dibuat pada tanggal 19 Pebruari 2006, perihal Persetujuan kegiatan Pertambangan emas di kota
madya Yogyakarta, Propinsi Yogyakarta.
3.
Bahwa
Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Tergugat sebagai Kepala Jenderal Departemen
Pertambangan dan Energi Republik Indonesia yang menerima pelimpahan wewenang
dari Menteri Pertambangan dan Energi Republik Indonesia yang merupakan Badan
atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, sehingga Tergugat merupakan Badan atau Pejabat
yang melaksanakan Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 1 angka 2
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986
4.
Bahwa
Surat Keputusan Tergugat bersifat Konkrit, Individual dan final dengan alasan
sebagai berikut :
1.
Bahwa
Keputusan Tergugat telah nyata ada, yaitu berupa Surat Persetujuan Nomor : 700/0125/SJ.T/2006
yang telah dikeluarkan oleh Tergugat pada tanggal 19 Pebruari 2006, perihal
persetujuan RKL dan RPL Kegiatan Pertambangan di kota madya Yogyakarta,
Propinsi Yogyakarta, sehingga surat dimaksud dapat dikualifikasikan bersifat
konkrit ;
2.
Bahwa
Keputusan Tergugat telah nyata-nyata hanya ditujukan kepada Direktur Utama PT. Maju
Selalu beralamat di Kebmen , Jalan Ahmad Yani no. 16 dan tidak ditujukan untuk
umum. Dengan demikian Keputusan dimaksud harus dikualifikasi sebagai bersifat
Individual ;
3.
Bahwa
Keputusan Tergugat sudah definitif dan karenanya menimbulkan akibat Hukum,
berupa timbulnya suatu hak dan kewajiban kepada PT. Maju Selalu untuk
melaksanakan kegiatan berdasarkan persetujuan RKL (Rencana Pengelolaan
Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan) yang dikeluarkan oleh
Tergugat, yaitu untuk melakukan kegiatan penambangan EMAS di kota madya
Yogyakarta, Propinsi Yogyakarta, keputusan tersebut juga tidak memerlukan
persetujuan instansi lain. Oleh karena itu, keputusan dimaksud harus
dikualifikasi bersifat Final ;
4.
Bahwa
Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat itu merupakan perbuatan yang
melanggar ketentuan pasal 53 ayat 2 (a) dan (c) Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa Surat Keputusan yang dikeluarkan
Tergugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu
bertentangan dengan :
1. Pasal 9
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan, yang menyatakan : "Berdasarkan hasil penilaian komisi
analisis dampak lingkungan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan rencana
pemantauan lingkungan yang diajukan pemrakarsa, instansi yang bertanggung jawab
menetapkan keputusan terhadap analisis dampak lingkungan, Rencana Pengelolaan
Lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan" ;
2. Bahwa
ternyata Tergugat telah mengabaikan ketentuan-ketentuan tersebut oleh karena
bukti telah dikeluarkan tanpa mempertimbangkan penilaian dari komisi Amdal
Pusat Departemen Pertambangan dan Energi , padahal yang demikian itu menjadi
kewajiban hukum Tergugat yang diperintahkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 51
Tahun 1993 ;
3. Dari
seluruh uraian diatas, maka tindakan Tergugat yang mengeluarkan Surat Keputusan,
telah menimbulkan akibat hukum yang merugikan kepentingan maupun kepentingan
pelestarian daya dukung lingkungan secara langsung, sehingga dengan demikian
Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat terbukti melanggar Pasal 53 ayat
(2) sub a,b dan c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, dan oleh karenanya harus
dinyatakan batal demi hukum. Bahwa atas pelanggaran tersebut layaklah apabila
Tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi, namun karena kepentingan Penggugat
mengajukan gugatan ini lebih didasarkan pada akibat yang ditimbulkan dalam
usaha pelestarian lingkungan hidup, maka Penggugat lebih mementingkan
Pembatalan Keputusan Tergugat daripada tuntutan yang bersifat materiil ;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon agar Majelis Hakim
yang terhormat berkenan untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut :
1. Menerima
dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan
bahwa Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor : 700/0125/SJ.T/2006 tertanggal
: 19 Pebruari 2006 perihal persetujuan RKL dan RPL kegiatan Pertambangan Emas
di kota madya Yogyakarta, Propinsi Yogyakarta, adalah tidak sah dan dinyatakan batal demi
hukum
3. Menghukum
Tergugat untuk mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Keputusan Sekretaris
Jenderal Departemen Pertambangan dan Energi Republik Indonesia Nomor : 700/0125/SJ.T/2006
tersebut
4. Menghukum
Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara hingga keputusan ini mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Hormat
Penggugat / Kuasa,
Sekian dari kami tentang Contoh Surat gugatan ptun yang kami berikan diatas tersebut dan untuk anda yang ingin tahu tentang Contoh Surat Lainnya anda bisa dapatkan dibawah ini yang sudah sebelumnya kami berikan di situ ini sebelumnya.
Posted by 16.55 and have
0
komentar
, Published at
Tidak ada komentar:
Posting Komentar