Baca Juga : Contoh Surat gadai sawah
Secara hukum, tanah non-sertifikat, misalnya tanah girik atau tanah berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kelurahan dan Kecamatan, sebenarnya bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah. Girik hanya merupakan bukti bahwa pemegang girik tersebut diberikan kuasa untuk menguasai tanah dan sebagai pembayar pajak atas tanah yang dikuasainya. Karena menurut UUPA kepemilikan tanah harus dikuasai oleh suatu hak atas tanah berdasarkan sertifikat, maka dengan demikian surat girik tidak dapat dipersamakan dengan sertifikat hak atas tanah. Kedudukan sertifikat hak atas tanah lebih tinggi dibandingkan surat girik atau SKT.
Namun jika anda hanya memiliki tanah dengan surat girik atau SKT saja, jangan khawatir. Hal ini bukan berarti anda tidak dapat memiliki hak atas tanah tersebut. Sebagai pemegang surat girik atau SKT, anda hanya menguasai tanah namun belum memilikinya. Untuk menjadi pemilik secara penuh, anda perlu meningkatkan statusnya menjadi sertifikat hak milik (SHM) ke kantor pertanahan setempat. Surat girik dan SKT atas nama anda merupakan dasar untuk mengajukan peningkatan status hak tersebut.
Sekian dari kami tentang Contoh Surat girik yang kami berikan diatas tersebut dan untuk anda yang ingin tahu tentang Contoh Surat Lainnya anda bisa dapatkan dibawah ini yang sudah sebelumnya kami berikan di situ ini sebelumnya.
Posted by 16.56 and have
0
komentar
, Published at
Tidak ada komentar:
Posting Komentar