Baca Juga : Contoh Surat full block style penawaran barang
PERJANJIAN PEMBIAYAAN
DENGAN JAMINAN FIDUSIA
No. Perjanjian ------------------------------------
No. Langganan ------------------------------------
Pada hari ini ( ----------------------) tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf ---)] ( --- bulan dalam huruf ---) tahun [( ------) ( --- tahun dalam huruf ---)] telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian antara :
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. --------------------------------------------, (-------------- jabatan -------------- ), beralamat di ( --------------------- alamat lengkap --------------------- ), yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PERSEROAN seperti tersebut di atas, selanjutnya disebut “KREDITOR” dengan
2. --------------------------------------------, beralamat di ( --------------------- alamat lengkap --------------------- ), yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, dan untuk tindakan tersebut telah mendapat persetujuan dari (Istri / Suami), nama --------------------------------------------, beralamat di ( --------------------- alamat lengkap --------------------- ), selanjutnya disebut “DEBITOR”.
Kedua belah pihak setuju untuk mengadakan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia (selanjutnya disebut “PERJANJIAN”) dengan menggunakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. KREDITOR dengan ini memberikan fasilitas pembiayaan kepada DEBITOR sebagaimana DEBITOR telah menerima pemberian fasilitas pembiayaan dari KREDITOR dalam bentuk penyediaan dana guna pembelian Kendaraan Bermotor (selanjutnya disebut “BARANG”) yang dibutuhkan DEBITOR dari Pihak Penjual ----------------------------------------------------, dengan perincian :
Jumlah unit : -------------------- Warna : --------------------
Merk/Type/Model : -------------------- Nomor rangka : --------------------
Tahun : -------------------- Nomor mesin : --------------------
Dalam keadaan BARU atas nama ---------------------------------------------------------
2. DEBITOR dengan ini mengakui telah berhutang kepada KREDITOR sebesar jumlah keseluruhan fasilitas pembiayaan yang diberikan KREDITOR kepada DEBITOR yang cukup dibuktikan dengan PERJANJIAN ini sebaga bukti / kuitansi tanda penerimaan yang sah atas seluruh jumlah fasilitas pembiayaan tersebut yang berdasarkan PERJANJIAN ini merupakan hutang DEBITOR adalah sebagai berikut :
o Hutang pokok : [(Rp. ------------------------------,00)
o Bunga : [(Rp. ------------------------------,00)
o Jumlah Hutang Keseluruhan : [(Rp. ------------------------------,00)
3. Jangka waktu dan pengembalian Hutang :
o Jangka waktu : [( ------ ) ( --- waktu dalam huruf ---)] bulan
sejak tanggal fasilitas pembayaran dicairkan
o Dibayar dalam : [( ------ ) ( --- waktu dalam huruf ---)] angsuran
o Pada tanggal : --------- setiap bulannya
o Mulai bulan / tahun : ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- )
o Besarnya tiap angsuran : [(Rp. ------------------------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )
o Angsuran terakhir : [(Rp. ------------------------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )
4. Untuk menjamin pembayaran seluruh kewajiban DEBITOR kepada KREDITOR, baik yang timbul dari PERJANJIAN ini dan/atau perjanjian lainnya yang terkait dengan pembiayaan ini yang dibuat oleh DEBITOR dan KREDITOR, maka DEBITOR dengan ini menyerahkan hak miliknya secara Fidusia atas BARANG kepada KREDITOR, sebagaimana KREDITOR menerima pula BARANG tersebut sebagai jaminan dimana syarat-syarat dan ketentuan-ketentuannya akan dituangkan dalam Akta Jaminan Fidusia yang dibuat di hadapan notaris dan didaftarkan sesuai Undang-Undang yang berlaku.
5. PERJANJIAN ini mulai berlaku dan mengikat sejak tanggal ditandatangani oleh DEBITOR dan KREDITOR dan berakhir setelah DEBITOR memenuhi seluruh kewajibannya. Terhadap hal-hal lain yang belum diatur dalam PERJANJIAN ini, DEBITOR dan KREDITOR telah sepakat untuk tunduk dan patuh kepada seluruh syarat PERJANJIAN sebagaimana tertulis pada Lampiran Syarat dan Ketentuan Umum PERJANJIAN ini (“SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PERJANJIAN”), yang setelah ditandatangani dan/atau diparaf oleh DEBITOR menjadi bukti persetujuannya, dilekatkan pada PERJANJIAN ini dan karenanya merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari PERJANJIAN ini.
6. Mengenai perselisihan yang timbul sebagai akibat dari Perjanjian, DEBITOR dan KREDITOR sepakat untuk memilih tempat kedudukan hukum yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ )
KREDITOR Menyetujui, DEBITOR
(Istri atau Suami)
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ] [ ------------------------ ]
Sekian dari kami tentang Contoh Surat fidusia yang kami berikan diatas tersebut dan untuk anda yang ingin tahu tentang Contoh Surat Lainnya anda bisa dapatkan dibawah ini yang sudah sebelumnya kami berikan di situ ini sebelumnya.
Posted by 00.23 and have
0
komentar
, Published at
Tidak ada komentar:
Posting Komentar