Contoh Surat niaga jual beli

Contoh Surat niaga jual beli

Contoh Surat niaga jual beli - Admin sampaikan Contoh Surat niaga jual beli untuk anda yang ingin membuat Contoh Surat niaga jual beli karena kami menyampaikan format Contoh Surat niaga jual beli lengkap dan kami berikan dibawah supaya anda bisa Men Contoh Surat niaga jual beli ini. Untuk itu langsung saja baca dibawah ini Contoh Surat niaga jual beli tersebut.


SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOTOR

Bahwa pada Tanggal 27 Maret 2012 telah terjadi kesepakatan antara PIHAK PERTAMA sebagai Pemilik/Penjual 1 unit Yamaha Mio CW New Biru tahun 2009  dan PIHAK KEDUA sebagai Pembeli dan penerima Kuasa.

Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :

Nama               : Devi Hastuti

Pekerjaan         : Swasta

Alamat            : Bembem RT 16 /RW 02 Gentan, Bendosari, Jakarta Utara.

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

Nama                 : Rainis Tanjung

Tgl Lahir           : Bandung, 21 Desember 1980

Pekerjaan          : Karyawan

Alamat               : Jaticemani, RT 01/RW 05, Grogol, Jakarta Utara.

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Pihak PERTAMA melakukan perjanjian dengan Pihak KEDUA, bahwa pihak PERTAMA telah menjual sebuah 1 unit Yamaha Mio CW New Biru tahun 2009 AD4894QK kepada   pihak KEDUA Sesuai kesepatan bersama bahwa motor  tersebut dijual dengan harga Rp. 7.500.000,- ( tujuh juta lima ratus ribu ), dengan uang kontan Sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).

Sisanya melanjutkan angsuran berada di MANDALA MULTI FINANCE dengan nomor kwitansi KW31031112211340 dan Nomor PK 310311080235. Sebanyak 13 Kali Angsuran sejumlah per angsuran Rp. 344.000,- / per bulan. (Tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah). Dengan asumsi PIHAK PERTAMA sudah tidak mempunyai kewajiban untuk mengangsur motor dan tidak memiliki hak milik atas motor tersebut.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan kesadaran tanpa paksaan siapapun.

Jakarta Utara, 27 Maret 2012

Pihak PERTAMA,                                             Pihak KEDUA,




Devi Hastuti                                                     Rainis Tanjung

SAKSI,


------------------------

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL


Pada hari ini Minggu, tanggal 21 April 2013 (21-04-2013)

Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                             : Wiwid Dwi Cahyono

Tempat/Tgl Lahir        : Blitar, 16 Februari 1986

Pekerjaan                      : Karyawan Swasta

Alamat                           : Dusun Jati Mulyo Rt. 04 Rw.04 Selo Puro Blitar

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama atau Pihak Penjual yang memiliki sebuah mobil panter warna biru atas nama Wiwid Dwi Cahyono  Th. 1994 Plat Nomor : AG 1065 RD cara jual beli. Terlampir (Surat pernyataan jual beli)

Nama                             : Sanusi

Tempat/Tgl Lahir       : Sukoharjo, 22 Agustus 1994

Pekerjaan                     : Wiraswasta

Alamat                           : Jl. Raya Sukoharjo, Wonogiri Km 38 Wonogiri

Selanjutnya disebut Pihak Kedua atau Pihak Pembeli.

Selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa mereka telah saling setuju dan mufakat untuk mengadakan perjanjian jual beli dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1

Pihak Pertama dengan ini menyatakan telah menjual kepada Pihak Kedua yang dengan ini menyatakan telah membeli dari Pihak Pertama, atas :

    Sebuah mobil panter warna biru atas nama Wiwid Dwi Cahyono 1994 Plat Nomor : AG 1065 RD cara jual beli
    Yang keadaan dan batas batasnya telah diketahui oleh kedua belah pihak, sehingga tidak perlu diuraikan lebih lanjut dalam perjanjian ini.

Pasal 2

Jual beli dilakukan dengan harga sebesar : Rp. 41.500.000,- (Emapat Puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan pembayaran kontan.

Pasal 3

Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua :

    Bahwa Pihak Pertama adalah satu satunya yang berhak menjual Mobil
    Bahwa Mobil tersebut tidak dalam sengketa, sitaan dan tidak dibebani dengan hak apapun juga.

Pasal 4

Hak menggunakan dan memiliki mobil tersebut diatas beralih dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada saat seluruh pembayaran dinyatakan lunas dan Pihak Pertama berkewajiban menyerahkan semua tanda bukti hak kepada Pihak Kedua dengan dibuktikan dengan tanda terima dan kwitansi tersendiri.

Pasal 5

Mengenai segala sesuatu yang timbul dari perjanjian ini dengan segala akibatnya akan diselesaikan secara musyawarah dan apabila tidak mencapai mufakat maka para pihak telah memilih tempat kedudukan hukum yang umum dan tetap dikantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta, di Surakarta.

Saksi-saksi dari perjanjian ini adalah :

    Eva bertempat tinggal di Malang
    Sugianto bertempat tinggal di Jl. Raya Sukoharjo, Wonogiri Km 38 Wonogiri
    Muhidin bertempat tinggal di Jl. Raya Sukoharjo, Wonogiri Km 38 Wonogiri

Demikian perjanjian ini dibuat dengan sadar dan sesungguhnya untuk menjadi bukti yang sah bagi para pihak.
Pihak PERTAMA,





Wiwid Dwi Cahyono
    Pihak KEDUA,





Sanusi


Saksi-saksi :

    Eva : ………………………………………………

    Sugianto : ………………………………………………

    Muhidin : ………………………………………………


SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH


Yang bertanda tangan dibawah ini saya :

Nama                                            :  Purwadi

Tempat / Tanggal Lahir           :  Klaten , 9 Juni 1970

Pekerjaan                                     :  Swasta

Alamat                                         :  Jl. Semangka No. 51 Rt 02 RW 13

   Kerten, Laweyan, Solo

Selanjutnya orang tersebut diatas disebut sebagai Pihak Pertama (I)

Nama                                          :  Any Sugiyarti

Pekerjaan                                  :  PNS

Alamat                                       :  Masaran , Sragen

Selanjutnya orang tersebut diatas disebut sebagai Pihak kedua (II)

Dengan ini Pihak pertama (I) menjual Sebidang tanah seluas    +   2800 m2  kepada Pihak kedua (II) sebesar Rp 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah ) dengan perjanjian sebagai berikut :

    Pihak Pertama (I) akan akan memberikan Sertifikat tanah atas nama : Purwadi alamat : Tegal duwur , Pokak , ceper, klaten. Setelah proses sertifikat jadi.
    Pihak partama (I) menjaminkan tanah atas nama : Ambarwati Nawangsih alamat : Jl. Semangka No 51 kerten RT 02 RW 13. Selama sertifikat dalam proses.

Demikianlah Surat perjanjian ini dibuat oleh Pihak Pertama (I)  dan  Pihak Kedua (II) tanpa ada paksaan dari Pihak manapun dan bisa dijadikan Periksa.

Solo,   09 Januari 2012

Pihak Kedua (II)

Any Sugiyarti
   

Pihak Pertama (I)

Purwadi

Saksi :

Ambarwati Nawangsih


SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH


Pada hari ini kamis tanggal 21 November 2016 yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama            : Wagiman

Umur            : 50 Tahun

Pekerjaan     : Wiraswasta

Alamat          : Jln. Kupanglima Klaten

Sebagai penjual selanjutnya disebut pihak pertama, telah mengadakan perjanjian jual beli dengan:

Nama             : Nanang

Umur             : 24 Tahun

Pekerjaan      : Wiraswasta

Alamat           : Jln. Semenromo Sukoharjo

Sebagai pembeli selanjutnya disebut pihak kedua, isi perjanjian tersebut:

Pasal I

Pihak kedua telah menyerahkan uang sebesar Rp. 164.235.000,00,- (seratus enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh lima) sebagai penjualan sebidang tanah berikut bangunan di atasnya.

Pasal II

Apabila suatu hari terjadi perselisihan atas sebidang tanah dan rumah tersebut kedua pihak terkait berjanji tidak akan membawa perkara kemuka pengadilan, namun akan menyelesaikannya secara kekeluargaan.

Pasal Penutup

Perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran tanpa ada paksaan dari pihak manapun serta dibuat rangkap dua dengan kekuasaan hukum.



Sukoharjo, 21 November 2016

Pihak Kedua                                                                        Pihak Pertama





Wagiman                                                                                       Nanangri



Saksi-saksi

1. Bpk. Fauzan       ……………..

2. Bpk. Suprianto  ……………..

3. Bpk. Budi           ……………..

Sekian dari kami tentang Contoh Surat niaga jual beli yang kami berikan diatas tersebut dan untuk anda yang ingin tahu tentang Contoh Surat Lainnya anda bisa dapatkan dibawah ini yang sudah sebelumnya kami berikan di situ ini sebelumnya.


share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by Jalan Terang, Published at 22.05 and have 0 komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar