SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOTOR
Bahwa pada Tanggal 27 Maret 2012 telah terjadi kesepakatan antara PIHAK PERTAMA sebagai Pemilik/Penjual 1 unit Yamaha Mio CW New Biru tahun 2009 dan PIHAK KEDUA sebagai Pembeli dan penerima Kuasa.
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama : Devi Hastuti
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Bembem RT 16 /RW 02 Gentan, Bendosari, Jakarta Utara.
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : Rainis Tanjung
Tgl Lahir : Bandung, 21 Desember 1980
Pekerjaan : Karyawan
Alamat : Jaticemani, RT 01/RW 05, Grogol, Jakarta Utara.
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Pihak PERTAMA melakukan perjanjian dengan Pihak KEDUA, bahwa pihak PERTAMA telah menjual sebuah 1 unit Yamaha Mio CW New Biru tahun 2009 AD4894QK kepada pihak KEDUA Sesuai kesepatan bersama bahwa motor tersebut dijual dengan harga Rp. 7.500.000,- ( tujuh juta lima ratus ribu ), dengan uang kontan Sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
Sisanya melanjutkan angsuran berada di MANDALA MULTI FINANCE dengan nomor kwitansi KW31031112211340 dan Nomor PK 310311080235. Sebanyak 13 Kali Angsuran sejumlah per angsuran Rp. 344.000,- / per bulan. (Tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah). Dengan asumsi PIHAK PERTAMA sudah tidak mempunyai kewajiban untuk mengangsur motor dan tidak memiliki hak milik atas motor tersebut.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan kesadaran tanpa paksaan siapapun.
Jakarta Utara, 27 Maret 2012
Pihak PERTAMA, Pihak KEDUA,
Devi Hastuti Rainis Tanjung
SAKSI,
------------------------
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
Pada hari ini Minggu, tanggal 21 April 2013 (21-04-2013)
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Wiwid Dwi Cahyono
Tempat/Tgl Lahir : Blitar, 16 Februari 1986
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Dusun Jati Mulyo Rt. 04 Rw.04 Selo Puro Blitar
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama atau Pihak Penjual yang memiliki sebuah mobil panter warna biru atas nama Wiwid Dwi Cahyono Th. 1994 Plat Nomor : AG 1065 RD cara jual beli. Terlampir (Surat pernyataan jual beli)
Nama : Sanusi
Tempat/Tgl Lahir : Sukoharjo, 22 Agustus 1994
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Raya Sukoharjo, Wonogiri Km 38 Wonogiri
Selanjutnya disebut Pihak Kedua atau Pihak Pembeli.
Selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa mereka telah saling setuju dan mufakat untuk mengadakan perjanjian jual beli dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Pihak Pertama dengan ini menyatakan telah menjual kepada Pihak Kedua yang dengan ini menyatakan telah membeli dari Pihak Pertama, atas :
Sebuah mobil panter warna biru atas nama Wiwid Dwi Cahyono 1994 Plat Nomor : AG 1065 RD cara jual beli
Yang keadaan dan batas batasnya telah diketahui oleh kedua belah pihak, sehingga tidak perlu diuraikan lebih lanjut dalam perjanjian ini.
Pasal 2
Jual beli dilakukan dengan harga sebesar : Rp. 41.500.000,- (Emapat Puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan pembayaran kontan.
Pasal 3
Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua :
Bahwa Pihak Pertama adalah satu satunya yang berhak menjual Mobil
Bahwa Mobil tersebut tidak dalam sengketa, sitaan dan tidak dibebani dengan hak apapun juga.
Pasal 4
Hak menggunakan dan memiliki mobil tersebut diatas beralih dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada saat seluruh pembayaran dinyatakan lunas dan Pihak Pertama berkewajiban menyerahkan semua tanda bukti hak kepada Pihak Kedua dengan dibuktikan dengan tanda terima dan kwitansi tersendiri.
Pasal 5
Mengenai segala sesuatu yang timbul dari perjanjian ini dengan segala akibatnya akan diselesaikan secara musyawarah dan apabila tidak mencapai mufakat maka para pihak telah memilih tempat kedudukan hukum yang umum dan tetap dikantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta, di Surakarta.
Saksi-saksi dari perjanjian ini adalah :
Eva bertempat tinggal di Malang
Sugianto bertempat tinggal di Jl. Raya Sukoharjo, Wonogiri Km 38 Wonogiri
Muhidin bertempat tinggal di Jl. Raya Sukoharjo, Wonogiri Km 38 Wonogiri
Demikian perjanjian ini dibuat dengan sadar dan sesungguhnya untuk menjadi bukti yang sah bagi para pihak.
Pihak PERTAMA,
Wiwid Dwi Cahyono
Pihak KEDUA,
Sanusi
Saksi-saksi :
Eva : ………………………………………………
Sugianto : ………………………………………………
Muhidin : ………………………………………………
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Yang bertanda tangan dibawah ini saya :
Nama : Purwadi
Tempat / Tanggal Lahir : Klaten , 9 Juni 1970
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Semangka No. 51 Rt 02 RW 13
Kerten, Laweyan, Solo
Selanjutnya orang tersebut diatas disebut sebagai Pihak Pertama (I)
Nama : Any Sugiyarti
Pekerjaan : PNS
Alamat : Masaran , Sragen
Selanjutnya orang tersebut diatas disebut sebagai Pihak kedua (II)
Dengan ini Pihak pertama (I) menjual Sebidang tanah seluas + 2800 m2 kepada Pihak kedua (II) sebesar Rp 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah ) dengan perjanjian sebagai berikut :
Pihak Pertama (I) akan akan memberikan Sertifikat tanah atas nama : Purwadi alamat : Tegal duwur , Pokak , ceper, klaten. Setelah proses sertifikat jadi.
Pihak partama (I) menjaminkan tanah atas nama : Ambarwati Nawangsih alamat : Jl. Semangka No 51 kerten RT 02 RW 13. Selama sertifikat dalam proses.
Demikianlah Surat perjanjian ini dibuat oleh Pihak Pertama (I) dan Pihak Kedua (II) tanpa ada paksaan dari Pihak manapun dan bisa dijadikan Periksa.
Solo, 09 Januari 2012
Pihak Kedua (II)
Any Sugiyarti
Pihak Pertama (I)
Purwadi
Saksi :
Ambarwati Nawangsih
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
Pada hari ini kamis tanggal 21 November 2016 yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Wagiman
Umur : 50 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jln. Kupanglima Klaten
Sebagai penjual selanjutnya disebut pihak pertama, telah mengadakan perjanjian jual beli dengan:
Nama : Nanang
Umur : 24 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jln. Semenromo Sukoharjo
Sebagai pembeli selanjutnya disebut pihak kedua, isi perjanjian tersebut:
Pasal I
Pihak kedua telah menyerahkan uang sebesar Rp. 164.235.000,00,- (seratus enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh lima) sebagai penjualan sebidang tanah berikut bangunan di atasnya.
Pasal II
Apabila suatu hari terjadi perselisihan atas sebidang tanah dan rumah tersebut kedua pihak terkait berjanji tidak akan membawa perkara kemuka pengadilan, namun akan menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Pasal Penutup
Perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran tanpa ada paksaan dari pihak manapun serta dibuat rangkap dua dengan kekuasaan hukum.
Sukoharjo, 21 November 2016
Pihak Kedua Pihak Pertama
Wagiman Nanangri
Saksi-saksi
1. Bpk. Fauzan ……………..
2. Bpk. Suprianto ……………..
3. Bpk. Budi ……………..
Sekian dari kami tentang Contoh Surat niaga jual beli yang kami berikan diatas tersebut dan untuk anda yang ingin tahu tentang Contoh Surat Lainnya anda bisa dapatkan dibawah ini yang sudah sebelumnya kami berikan di situ ini sebelumnya.
Posted by 22.05 and have
0
komentar
, Published at
Tidak ada komentar:
Posting Komentar