PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
KLINIK SEJAHTERA ANTARA
DENGAN
LABORATORIUM KLINIK CEMPAKA
TENTANG
PELAYANAN LABORATORIUM KLINIK
Nomor 014/EXT/MoU/410.445/KLINIK/IV/2015
Pada hari ini,………………….Tangggal……………………………. Bulan…………………….. tahun dua ribu limabelas, ( …….-…….-2015 ) di Jombang, para pihak yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : drg. Untung Bedjoe
Jabatan : Penanggung jawab KLINIK SEJAHTERA ANTARA
Alamat : Jln. Irian Jaya 10 Jombang
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama KLINIK SEJAHTERA ANTARA selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Fx. Santono
Jabatan : Direktur LABORATORIUM KLINIK CEMPAKA
Alamat : Jl. K. H. Wahid Hasyim 82 – Jombang
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama LABORATORIUM KLINIK CEMPAKA selanjutnya disebut Pihak Kedua
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan :
Bahwa Pihak Pertama adalah sebuah klinik
swasta yang bergerak dibidang pelayanan kesehatan. Bahwa Pihak Kedua
adalah suatu perusahaan yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang jasa
pelayanan Laboratorium klinik.
Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk
mengadakan kerjasama dalam hal rujukan pemeriksaan laboratorium Klinik
di LABORATORIUM KLINIK CEMPAKA
Berdasarkan hal – hal tersebut diatas,
maka Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan perjanjian kerjasama
dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Maksud dan Tujuan
Pihak Pertama akan merujuk bahan
pemeriksaan laboratorium kepada Pihak Kedua, dimana Pihak Kedua akan
menerima maksud tersebut dengan melaksanakan pemeriksaan laboratorium
sesuai dengan permintaan Pihak Pertama dan berdasarkan ketentuan
pemeriksaan yang telah disepakati oleh Kedua belah pihak.
Pasal 2
Tata Cara Pelaksanaan
- Bahan pemeriksaan yang dirujuk oleh Pihak Pertama kepada pihak Kedua berupa bahan yang siap diperiksa ( sampel ) dan atau bahan yang belum siap diperiksa ( specimen ).
- Bahan pemeriksaan yang dirujuk oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua harus memenuhi persyaratan pengiriman specimen/sampel yang telah ditetapkan, yaitu sesuai dengan Daftar Pemeriksaan Rujukan yang dibuat oleh Pihak Kedua
- Bahan pemeriksaan yang dikirim oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua harus dilengkapi dengan data yang lengkap, antara lain:
- Identitas pasien : nama, jenis kelamin, umur
- Nama dokter yang menghendaki pemeriksaan laboratorium
- Jenis pemeriksaan
- Tanggal dan jam pengambilan bahan pemeriksaan
- Kondisi pasien saat bahan pemeriksaan diambil (misal; puasa, sedang menjalani therapy/pengobatan tertentu, dsll )
- Kondisi bahan ( misal : volume, warna, bau, viscositas, jangka waktu penyimpanan, suhu penyimpanan, dll )
- Apabila bahan dan atau identitas pemeriksaan yang diterima oleh Pihak Kedua dari Pihak Pertama tidak memenuhi persyaratan atau tidak lengkap, maka Pihak Kedua berhak melakukan hal – hal sebagai berikut :
- Melakukan konfirmasi, apabila data berupa identitas dan atau informasi tentang bahan pemeriksaan tidak lengkap, terhadap keadaan ini. Pihak Pertama akan melengkapi data yang dibutuhkan oleh Pihak Kedua secara tertulis.
- Menolak bahan pemeriksaan apabila kondisi bahan pemeriksaan tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam Daftar Pemeriksaan Rujukan, penolakan atas bahan pemeriksaan harus dilakukan secara tertulis dengan menjelaskan sebab atau alasan penolakan tersebut.
- Bahan pemeriksaan yang dirujuk oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua akan diambil oleh Pihak Kedua ke lokasi KLINIK SEJAHTERA ANTARA
- Waktu penerimaan bahan pemeriksaan oleh Pihak Kedua adalah sebagai berikut : Hari Senin s.d Sabtu ; pukul 07.30 s.d 20.30 WIB Hari Minggu / libur : Pukul 08.00 s.d 13.00 WIB
- Kedua belah pihak wajib melaksanakan / mematuhi ketentuan dalam perjanjian ini dengan penuh tanggung jawab dan ketentuan lainnya yang berlaku sebagai standar pelayanan Laboratorium ataupun standar prosedur yang berlaku.
Pasal 3
Kerahasian Medis
Kedua belah pihak selama pelaksanan
perjanjian ini maupun setelah selasainya perjanjian ini, wajib
senantiasa menjaga kerahasiaan data/identitas pasien dan hasil
pemeriksaan sebagaimana ketentuan perundang –undangan yang mengatur
mengenai kerahasian medis.
Pasal 4
Penanggung Jawab dan Alamat Korespondensi
- Penanggung jawab harian Pihak Pertama adalah :
Nama : drg. Untung Bedjoe
Jabatan : Penanggungjawab KLINIK SEJAHTERA ANTARA
Alamat : Jln. Irian Jaya No 10, Jombang
No. Telepon : (0321) 87654321
- Penanggung jawab harian yang ditetapkan oleh Pihak Kedua adalah :
Nama : Fx. Santono
Jabatan : Direktur LABORATORIUM KLINIK CEMPAKA
Alamat : Jln. K. H. Wahid Hasyim 82 – Jombang
No. Telepon : (0321) 87654321
- Surat menyurat sehubungan dengan pelaksanan perjanjian ini ditunjukan kepada penanggung jawab harian dan dianggap telah diterima jika disertai dengan tanda penerimaannya.
Pasal 5
Laporan Hasil Pemeriksaan
- Pihak Kedua akan menerbitkan hasil pemeriksaan dalam bentuk atau tampilan dan format sesuai dengan format baku yang telah ditentukan Pihak Kedua.
- Hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada Pihak Pertama dengan cara dikirim oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 3 ( tiga ) hari setelah pelaksanaan pemeriksaan atau sesuai jadwal.
Pasal 6
Pengulangan Pemeriksanan
Apabila menurut Pihak Pertama terdapat
hasil pemeriksaan yang meragukan sehingga diperlukan pemeriksaan ulang,
maka Pihak Kedua bersedia untuk melakukan pemeriksaan ulang, dengan
ketentuan :
- Hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan prognosa dokter pemeriksa atau terdapat alasan – alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara medis.
- Interpretasi hasil pemeriksaan yang dianggap meragukan tersebut disampaikan secara tertulis dari dokter pengirim.
- Pengulangan pemeriksaan dengan menggunakan bahan pemeriksan yang sudah ada, atau bahan pemeriksaan baru ditentukan berdasarkan stabilitas bahan pemeriksaan tersebut.
- Dalam hal harus dilakukan pemeriksaan ulang dengan bahan pemeriksaan baru, maka kondisi pasien harus sama dengan kondisi pada saat bahan pemeriksaan sebelumnya diambil.
Pasal 7
Tarif Pemeriksaan
- Tarif pemeriksaan laboratorium yang diberlakukan dalam perjanjian ini sama dengan tarif yang sedang diberlakukan secara umum oleh Pihak Kedua di laboratorium kliniknya.
- Dalam hal Pihak Kedua akan melakukan perubahan tarif pemeriksaan, maka Pihak Kedua akan membuat surat pemberitahuan kepada Pihak Pertama paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tarif baru tersebut diberlakukan.
- Apabila Pihak Pertama tidak menyetujui perubahan tarif pemeriksaan (sebagaimana di atur dalam ayat 2 pasal ini) dan antara Kedua belah pihak tidak tercapai kesepakatan mengenai hal ini, maka perjanjian ini menjadi putus dan berakhir dengan sendirinya. Pemutusan perjanjian kerjasama hal ini tidak serta merta menghapus segala kewajiban yang belum terselesaikan.
Pasal 8
Jasa
Pihak Kedua akan memberikan jasa sebesar
……% (……. persen) kepada Pihak Pertama untuk setiap pemerikasaan yang di
rujuk oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
Pasal 9
Tata Cara Pembayaran
- Pihak Pertama akan membayar setelah semua pemeriksaan tersebut selesai dan hasil sudah diterima oleh Pihak Pertama.
- Harga yang dikenakan berdasarkan jumlah dan jenis pemeriksaan laboratorium yang telah dirujuk oleh Pihak Pertama.
Pasal 10
Jangka Waktu Perjanjian
- Perjanijian kerjasama ini berlaku jangka waktu 2 (dua) tahun, terhitung sejak ditanda tanganinya surat perjanjian ini dan akan berakhir tanggal …….. April 2017
- Apabila para pihak ingin mengakhiri perjanjian kerjasama ini maka para pihak berkewajiban untuk memberitahukan satu dengan yang lainnya paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa perjanjian ini.
- Berakhirnya masa berlaku perjanjian bekerjasama ini tidak serta merta menghapuskan kewajiban masing – masing pihak terhadap pihak lainnya yang belum teralisasikan.
Pasal 11
Force Majeure
- Kedua belah pihak sepakat apabila didalam melakukan pemeriksaan, seperti tersebut pada pasal 1 ( diatas ), Pihak Kedua mengalami keterlambatan yang disebabkan oleh keadaan force majeure, maka Pihak Kedua harus memberitahukan secara tertulis mengenai keadaan tersebut kepada Pihak Kedua selambat – lambatnya 2 x 24 jam setelah terjadinya force majeure tersebut.
- Keadaan force majeure seperti tersebut pada ayat 1 ( satu ) diatas termasuk tetapi tidak terbatas pada hal – hal sebagai berikut : peperangan, huru-hara, unjuk rasa massa, perombakan, krisi nasional, kebakaran, sabotase, epidemic, bencana alam seperti banjir, gempa bumi.
- Apabila terjadi keadaan force majeure seperti diatas, sehingga tidak memungkinkan Pihak Pertama dan Pihak Kedua melanjutkan perjanjian kerjasama ini, maka Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan segala sesuatunya secara musyawarah.
Pasal 12
Penyelesaian Perselisihan
- Jika terjadi perselisihan sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, maka Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permalahan tersebut secara musyawarah guna mencapai mufakat.
- Apabila dengan musyawarah tidak tercapai kata mufakat maka Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan Pengadilan Negeri Jombang.
Pasal 13
Pemutus / Pembatalan Perjanjian
- Perjanjian ini menjadi batal demi hukum atau dapat di putuskan setiap saat sebelum waktunya, dengan terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan / peringatan, apabila terjadi hal – hal seperti berikut ini :
- Dalam hal para pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya dan atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan – ketentuan dalam perjanjian ini.
- Dalam hal terjadinya force majeure sebagaimana dimaksud dalam pasal 11.
- Para pihak berhak mengakhiri perjanjian ini sebelum waktunya apabila di dalam pelaksanaan perjanjian salah satu atau Kedua belah pihak tidak mampu memenuhi ketentuan yang telah di atur didalam perjanjian ini atau pada saat proses pembuatan atau selama perjanjian ini berlangsung memberikan keterangan palsu atau dipalsukan.
- Hal ini dilakukan secara tertulis oleh masing – masing pihak 30 (tiga puluh) hari sebelum perjanjian ini dinyatakan diakhiri.
Pasal 15
Lain – lain
Selama berlangsungnya kerjasama ini, hal
– hal yang mungkin timbul sehubungan pelaksanaan perjanjian dan belum
diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini akan di selesaikan dan di
atur atas dasar persetujuan bersama dalam sebuah addendum yang merupakan
bagian yang mengikat serta tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 16
Penutup
- Surat perjanjian ini di buat rangkap 2 (dua) ditandatangani di atas materai yang cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama kuatnya, masing – masing untuk Pihak Pertama dan Pihak Kedua serta dapat di perbanyak sesuai kebutuhan
- Surat Perjanjian Kerjasama ini di buat dan ditandatangani di Jombang pada tanggal tersebut di atas.
PIHAK PERTAMA PIHAK PERTAMA
KLINIK SEJAHTERA ANTARA LABORATORIUM KLINIK CEMPAKA
drg. Untung
Bedjoe
Fx. Santono
Direktur Klinik Sejahtera Antara Direktur Laboratorium Klinik Cempaka
Posted by 20.23 and have
0
komentar
, Published at
Tidak ada komentar:
Posting Komentar