Rukun dan Syarat Qirad
Qirat bisa berlansung apabila memenuhi rukun dansyarat sebagai berikut :
a. Rukun
Pemilik dan penerima modal
Modal
Pekerjaan
Keuntungan
b. Syarat
Dewasa, sehat akal dan
sama-sama rela
Harus diketahui jelas jumlahnya baik oleh pemilik maupun penerima modal
Jenis pekerjaan ditentukan sendiri oleh penerima modal sesuai bakat dan kemampuannya dan pemilik modal perlu mengetahui jenis pekerjaan tersebut
Besar atau kecilnya bagian keuntungan hendaknya dibicarakan saat mengadakan perjanjian
Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Qirad
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam masalah qirad antara lain sebagai berikut :
- Penerima dan pemilik modal harus saling mempercayai dan dapat dipercaya
- Penerima modal harus bekerja secara hati-hati. Dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari, hendaknya tidak mengggunakan akal
- Perjanjian antara pemilik dan penerima modal hendaknya dibuat sejelas mungkin. Jika dipandang perlu dicarikan saksi yang disetujui oleh kedua belah pihak
- Jika terjadi kehilangan atau kerusakan diluar kesengajaan penerima modal, hendaknya ditanggung oleh pemilik modal
- Jika terjadi kerugian hendaknya ditutup dengan keuntungan yang lalu, jika tidak ada hendaknya ditanggung oleh pemilik modal.
Qirad dapat dilakukan oleh perorangan dan dapat pula dilakukan oleh organisasi atau lembaga lain dengan nasabahnya. Dalam kehigupan modern, qirad dapat berupa kredik candak kulak, KPR, KMKP.
a. Kredik Candak Kulak
Kredik Candak Kulak ialah peminjam modal yang diberikan kepada para pedagan kecil dengan sistim pengembalian sekali dalam seminggu dan tanpa tanggungan atau jaminan. Biasanya Kredik Candak Kulak dilakukan oleh KUD. Kredit jenis ini bertujuan untuk membantu masyarakat kecil agar dapat memiliki jenis usaha tertentu. Misalnya menjual makanan ringan atau usaha lain yang memerlukan biaya yang relatif ringan. Dengan cara inilah diharapkan mereka pada saatnya nanti dapat terangkat dari masyarakat prasejahtera menjadi masyarakat sejahtera dan tidak menggantungkan nasibnya kepada orang lain.
b. KPR
KPR (kredik kepemilikan rumah) bertujuan membantu masyarakat yang belum memiliki rumah. Bank menyediakan fasilitas berupa perumahan, dari yang bertife sederhana sampai yang mewah. Dan masyarakat yang berminat untuk memiliki rumah tersebut diwajibkan membayar uang muka yang besarnya bervariasi, sesuai dengan tipe yang diinginkan. Selanjutnya, pada jangka waktu tertentu orang itu membayar angsuran sesuai dengan perjnjian yang dibuat oleh kedua belah pihak. Dengan demikian diharapakan masyarakat tidak terlalu berat untuk memiliki sebuah rumah.
c. KMKP
KMKP (kredit modal karya permanen) dilaksanakan oleh baik bank negara maupun oleh bank swasta, pada saat ini kredit semacam ini sudah tidak ada yang ada sekarang adalah KUK (kredit usaha kecil), kredit ini hanya melayani masyarakat yang sudah mampu sehingga lebih bersifat pengembangan usaha yang sudah ada, oleh sebab itu sasaran yang dibina juga cukup terbatas.
Sekian dari kami tentang Contoh Surat perjanjian qirad yang kami berikan diatas tersebut dan untuk anda yang ingin tahu tentang Contoh Surat Lainnya anda bisa dapatkan dibawah ini yang sudah sebelumnya kami berikan di situ ini sebelumnya.
Posted by 02.03 and have
0
komentar
, Published at
Tidak ada komentar:
Posting Komentar