PERJANJIAN KERJASAMA
Yang bertandatangan dibawah ini,
N a m a : DD Semen
Alamat : Jl. Cijagra 2 No. 22 Bandung
KTP :
3273135364620001
Bertindak atas nama PT. Batako Semen, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
N a m a :
AA Batako
Alamat :
KTP :
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pasal 1
BENTUK KERJASAMA
Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai perusahaan Agribisnis yang bergerak dibidang Pertanian
dan Tradding hasil pertanian
Bahwa PIHAK KEDUA sebagai investor yang
menitipkan modal kerja untuk melaksanakan usaha tsb diatas.
Para PIHAK melakukan pembelian hasil pertanian
dari kelompok tani binaan atau sumber kebun lain untuk di
suplai/dijual kembali kepada Buyer sesuai pesanan (PO) dan spesifikasi yang
diminta.
Pasal 2
JANGKA WAKTU KERJASAMA
Penyertaan modal PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA selama kurun waktu minimal 1 (satu) tahun.
Apabila PARA PIHAK ingin memperpanjang atau
memutuskan kerjasama ini, minimal 2 (dua) bulan sebelum berahirnya kontrak
memberitahukan secara tertulis tentang hal tersebut diatas.
Pasal 3
BAGI HASIL
Bagi hasil usaha diterima oleh para pihak
dalam bentuk uang tunai dari hasil usaha tersebut diatas dan para pihak sepakat
bahwa besarnya bagi hasil adalah :
A.
PIHAK PERTAMA : 40 % (Empat puluh persen)
B.
PIHAK KEDUA : 60 % (enam puluh persen)
Bagi hasil
tersebut dilaksanakan setiap tutup buku kegiatan satu siklus yaitu 37
(tigapuluh tujuh) hari.
Selanjutnya para
pihak sepakat untuk membuka rekening bersama di Bank
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
A.
PIHAK PERTAMA
1.
Mengurus kontrak penjualan
2.
Bersama2 dengan PIHAK KEDUA
menentukan komoditi yang ditawarkan dari buyer
3.
Membuat perencanaan kebun, pola
tanam, kepada kelompok tani dan memberi bimbingan tehnis pelaksanaan kepada
tenaga kerja yang terlibat, membuat MOU dengan kelompok tani
4.
Membuat laporan keuangan per
transaksi kepada PIHAK KEDUA
5.
Bertanggung Jawab atas
pengembalian modal dan keuntungan kepada PIHAK KEDUA sesuai pasal 2 dan pasal 3
6.
Berhak atas keuntngan usaha
sesuai dengan pasal 3.
B.
PIHAK KEDUA
1.
Menyediakan modal kerja sebesar
Rp. 200.000.000. (dua ratus Juta Rupiah)
2.
Bersama2 dengan pihak pertama
memantau perkembangan usaha dan mengambil keputusan bersama.
Pasal 5
BERAHIRNYA PERJANJIAN
Perjanjian Kerjasama ini berahir apabila
salah satu pihak memutuskan untuk tidak memperpanjang kerjasama lagi.
Apabila salah satu pihak atau para pihak
meninggal dunia dalam kelangsungan kerjasama ini, maka hak para pihak
diteruskan kepada ahli waris atau orang yang ditunjuk oleh para pihak.
Pasal 6
RESIKO USAHA
Apabila terjadi kondisi tehnis yang tidak
sesuai di lapangan, PIHAK PERTAMA akan menanggulangi kondisi tersebut dengan
mendiskusikan dengan PIHAK PERTAMA.
Perjanjian ini dibikin 2 (dua) rangkap
untuk ditandatangani diatas materai oleh para pihak.
Bandung, Maret 2016
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
DD Semen AA Batako
Posted by 21.03 and have
0
komentar
, Published at
Tidak ada komentar:
Posting Komentar