Contoh Surat Over Kredit

Contoh Surat Over Kredit

Contoh Surat Over Kredit - Admin sampaikan Contoh Surat Over Kredit untuk anda yang ingin membuat Contoh Surat Over Kredit karena kami menyampaikan format Contoh Surat Over Kredit lengkap dan kami berikan dibawah supaya anda bisa Men Contoh Surat Over Kredit ini. Untuk itu langsung saja baca dibawah ini Contoh Surat Over Kredit tersebut.


 SURAT PERJANJIAN


Yang bertanda tangan di bawah ini :

 1. Nama                         : Azis  Sanggani
     Pekerjaan                  : Wiraswasta
     Tempat/Tgl Lahir       : Palembang, 2 Februari 1975
     Alamat                        : Jalan Sumber Barat No 22 A Medan Amplas
     KTP Nomor                : 13451090102780115
     selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

 2. Nama                        : Ridwan Hanafi
     Pekerjaan                 : Wiraswasta
     Tempat/Tgl Lahir      : Medan, 5 Oktober 1974
     Alamat                       : Jalan Anumerta No. 22 Medan
     KTP Nomor               : 1234876545633452
     selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.


dengan ini kedua belah pihak sepakat untuk membuat Perjanjian Over Kredit sebuah Mobil bermerk Mercedes Benz Tahun 2006 Type C240 AT Elegance Warna Hitam Metallic  Nomor Polisi BK 1111 KM Nomor Rangka MHL6547614J040475, Nomor Mesin 11294567867123, Nomor Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor  5107056 atas nama Azis Sanggani yang dalam Perjanjian ini selanjutnya disebut Kendaraan, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Bahwa  PIHAK PERTAMA adalah pemilik dan sekaligus pemegang kredit sebuah Mobil bermerk Mercedes Benz Tahun 2006 Type C240 AT Elegance Warna Hitam Metallic  Nomor Polisi BK 1111 KM Nomor Polisi BK 1111 KM Nomor Rangka MHL6547614J040475, Nomor Mesin 11294567867123, Nomor Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor  5107056 atas nama Azis Sanggani beralamat Jalan Sumber Barat No 32 A Medan Amplas, pada PT BUS Multifinance Medan sesuai Kontrak Kredit Nomor 234/XI/PT BUSM/2015.

Bahwa PIHAK PERTAMA berkehendak mengoper Kredit kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA berkehendak meneruskan kredit dari PIHAK PERTAMA atas Kendaraan tersebut.

Bahwa PIHAK KEDUA bersedia mengganti  uang muka serta semua angsuran yang telah dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA sebanyak Rp 65.000.000,- (Enam Puluh Lima Juta Rupiah) yang dibayarkan pada saat penandatangan Perjanjian ini, sehingga hal ini sebagai tanda bukti terima (Kwitansi ) yang sah.

Bahwa uang pengganti tersebut di atas dalam bentuk, cara, alasan  apa pun tidak dapat diadakan perubahan serta mengikat dan/atau berlaku bagi ahli warisnya.

Bahwa sejak ditandatangani Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA adalah sebagai pemegang Kredit sah atas Kendaraan tersebut di atas dengan segala risiko yang melekat pada perjanjian kredit dengan PTBUS Multifinance yang pernah dibuat oleh PIHAK PERTAMA sesuai kontrak/akad kredit yang turut dilampirkan dalam surat perjanjian ini.

Bahwa PIHAK KEDUA mulai ditandatanganinya surat perjanjian ini sampai dengan masa kredit kendaraan tersebut berakhir (sisa masa kredit 17 bulan) mempunyai kewajiban membayar angsuran paling  lambat  tanggal 5 (lima) setiap bulannya sebesar Rp 8.737.500 (Delapan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah).

Bahwa setelah tanggal ditentukan selesai dan lunas, maka PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kuasa pada PIHAK KEDUA untuk mengambil Sertifikat berupa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) pada kantor PT BUS Multifinance yang mana kuasa mana tidak dapat ditarik kembali. Dan surat perjanjian ini sekaligus sebagai bukti penjualan kendaraan tersebut dari PIHAk PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

Setelah ditandatanganinya perjanjian ini, maka segala resiko dan pembiayaan kredit dengan pihak PT BUS Multifinance ataupun resiko lainnya yang berkaitan dengan kendaraan tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Di dalam semua dan segala sesuatu yang bertalian dengan Perjanjian ini dan segala akibat-akibatnya, maka Para Pihak telah memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan.

Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dalam dua lembar yang mempunyai kekuatan hukum sama, satu di PIHAK PERTAMA sedangkan yang lain berada di PIHAK KEDUA, dengan disaksikan oleh saksi-saksi.



Medan, 10 November  2015

PIHAK PERTAMA,                                                             PIHAK KEDUA,





(AZIS SANGGANI)                                                           (RIDWAN HANAFI)


SAKSI-SAKSI:

1......................(.................................)
2.......................(...............................)

Sekian dari kami tentang Contoh Surat Over Kredit yang kami berikan diatas tersebut dan untuk anda yang ingin tahu tentang Contoh Surat Lainnya anda bisa dapatkan dibawah ini yang sudah sebelumnya kami berikan di situ ini sebelumnya.


share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by Jalan Terang, Published at 17.36 and have 0 komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar