Baca Juga : Contoh Surat jalan tugas
SURAT
GUGATAN
Perihal : Gugatan Cerai Makassar, 01 Mei 2015
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Agama
Di-
Makassar
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di
bawah ini saya :
Nama :
Miyako Mori
Agama :
Islam
Umur :
35 tahun
Pekerjaan : Dosen
Alamat : Jalan Inspeksi Kanal Pampang No.
05 , Kel. Pampang, Kec.Panakukang, Kota Makassar.
Dalam gugatan ini selanjutnya disebut PENGGUGAT;
Dalam gugatan ini selanjutnya disebut PENGGUGAT;
PENGGUGAT dengan ini
hendak mengajukan gugatan cerai terhadap :
Nama : Yamamoto Luffy
Agama : Islam
Umur : 37 tahun
Pekerjaan : wiraswasta
Alamat :
Jalan Sukamaju No. 05, Kelurahan Topia, Kecamatan Ambarawa, Kota Makassar.
Dalam gugatan ini selanjutnya disebut TERGUGAT;
Adapun yang menjadi dasar-dasar diajukannya gugatan cerai ini adalah sebagai berikut :
1.
Bahwa, pada tanggal 28 Januari 2008
Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan pernikahan yang tercatat di Kantor
Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Somba Opu , Kabupaten Gowa berdasarkan Akta
Nikah No. 453/02/IV/2008;
2.
Bahwa, pada awal masa perkawinan,
Penggugat dan Tergugat telah tinggal bersama-sama hidup rukun dan damai, bahkan
Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai anak
laki-laki dan perempuan yang bernama Yamato Mui, lahir di Makassar pada tanggal
28 November 2008 dengan Akta Kelahiran No. 243 tertanggal 1 Januari 2009, dan
Sakura Kirei , lahir di Makassar pada tanggal 28 Januari 2012 dengan Akta
Kelahiran No.345 tertanggal 17 November 2012;
3.
Bahwa, sejak kurang lebih 3 (tiga) tahun
terakhir diantara Penggugat dan Tergugat
telah sering terjadi pertengkaran dan
perselisihan, dan meskipun pertengkaran dan perselisihan tersebut sering
berujung pada perdamaian, namun pertengkaran dan perselisihan tersebut tetap
terulang secara terus menerus;
4.
Bahwa, yang selalu memulai pertengkaran dan perselisihan tersebut adalah
Tergugat yaitu dengan menuduh bahwa Penggugat telah melakukan perselingkuhan
akan tetapi Tergugatlah yang melakukan perselingkuhan tersebut;
5.
Bahwa, dalam pertengkaran dan
perselisihan Penggugat sering kali mendapat perlakuan kasar dan penghinaan dari
Tergugat;
6.
Bahwa, untuk mengatasi pertengkaran dan
perselisihan tersebut, Penggugat dan Tergugat telah melakukan berbagai upaya
untuk menghindari terjadinya keretakan rumah tangga, antara lain : dengan
mendengarkan nasehat dari Orang Tua, serta melakukan konsultasi perkawinan,
namun perselisihan yang terjadi diantara Penggugat dan Tergugat terus saja
berlangsung;
7.
Bahwa, dengan terjadinya pertengkaran
dan perselisihan yang terus menerus tersebut, maka perkawinan yang telah dibina
selama kurang lebih 8 (delapan) tahun
tersebut tidak lagi dapat menjalin hubungan untuk saling berbagi kasih,saling
menyayangi, dan saling membantu satu sama lain, serta menanamkan budi pekerti terhadap anak dari
Penggugat dan Tergugat.
Berdasarkan uraian
tersebut diatas, Penggugat dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini
untuk memutuskan sebagai berikut :
PRIMAIR
:
1. Mengabulkan
gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan
putusnya perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Akad Nikah No.; 453/02/IV/2008;
3. Menyatakan
hak asuh anak berada di dalam kekuasaan
Penggugat;
4. Menyatakan
seluruh harta bersama di bagi 2 ( dua ) sama rata diantara Penggugat dan
Tergugat;
5. Menghukum
Tergugat untuk memberikan uang iddah kepada Pengggugat sebesar Rp 3.000.00,- (
tiga juta rupiah );
6. Menghukum
Tergugat untuk member nafkah anak sebesar Rp 8.000.000,- ( delapan juta rupiah
) setiap bulan hingga anak dewasa;
7. Menghukum
Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
:
Apabila Majelis Hakim
berkehendak lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
Hormat
Penggugat,
(
Miyako Mori )
JAWABAN TERGUGAT
Nomor : 0995/Pdt.G/2015/PA. Mks.
Makassar,
04 Mei 2015
Perihal
:
Jawaban Tergugat
Antara :
Miyako
Mori ……………………………….. Penggugat
Melawan
Yamamoto
Luffy ……………….…………... Tergugat
Kepada Yth,
Ketua Majelis Hakim
dalam perkara
Nomor : 0995/Pdt.G/2015/PA.
Mks.
Pengadilan Agama
Di-
Makassar
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Yang
bertanda tangan di bawah ini kami :
Mada Uchira ,S.H,M.H.
Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Jalan Cendrawasi No. 28 Makassar,
berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal tanggal 05 Mei 2015 (terlampir), bertindak
untuk dan atas nama Tergugat :
Nama : Yamamoto Luffy
Agama : Islam
Umur : 37 tahun
Pekerjaan : wiraswasta
Alamat :
Jalan Sukamaju No. 05 RT. 05 RW 03 Kelurahan Topia, Kecamatan Ambarawa, Kota
Makassar.
Dengan ini perkenankan Tergugat menyampaikan jawaban-jawaban atas Gugatan Cerai tertanggal 01 Mei 2015 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1. Bahwa,
Tergugat menolak dalil-dalil Penggugat seluruhnya, kecuali yang secara tegas
diakui;
2. Bahwa
benar, Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang sah, yang terrcatat di
Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Somba Opu , Kabupaten Gowa berdasarkan
Akta Nikah No. 453/02/IV/2008 ;
3. Bahwa
benar, pada awal masa perkawinan, Penggugat dan Tergugat telah tinggal
bersama-sama hidup rukun,damai, dan telah dikaruniai anak laki-laki dan
perempuan yang bernama Yamato Mui, dan Sakura Kirei;
4. Bahwa
benar, sejak kurang lebih 3 (tiga) tahun terakhir diantara Penggugat dan Tergugat telah sering
terjadi pertengkaran dan perselisihan,
dan meskipun pertengkaran dan perselisihan tersebut sering berujung pada
perdamaian, namun pertengkaran dan perselisihan tersebut tetap terulang secara
terus menerus;
5. Bahwa
tidak benar, Tergugat melakukan perselingkuhan seperti apa yang telah
dituduhkan Penggugat;
6. Bahwa
tidak benar, Tergugat telah melakukan perbuatan kasar dan menghina Penggugat
pada saat pertengkaran dan perselisihan terjadi;
7. Bahwa
benar, Tergugat dan Penggugat telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi
terulangnya pertengkaran dan perselisihan yang sering kali terjadi;
8. Bahwa
tidak benar, perkawinan yang telah dibina selama 8 (delapan) tahun itu tidak dapat lagi menjalin hubungan
untuk saling berbagi kasih,saling menyayangi, dan saling membantu satu sama
lain, serta menanamkan budi pekerti
terhadap anak dari Penggugat dan Tergugat. Akan tetapi, semua hubungan itu dapat
dijalin apabila Penggugat sadar dan
harus bersikap untuk saling memahami;
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, Tergugat
mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Agama Makassar berkenan
memutuskan:
1. Menolak gugatan Penggugat
seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima;
2.
Menghukum penggugat untuk membayar
biaya perkara.
Demikianlah
jawaban Tergugat terhadap Gugatan Penggugat.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
Hormat
Kami,
Kuasa Hukum Tergugat
( Mada Uchira ,S.H,M.H. )
Posted by 17.51 and have
0
komentar
, Published at
Tidak ada komentar:
Posting Komentar