Contoh Surat izin usaha

Contoh Surat izin usaha

Contoh Surat izin usaha - Admin sampaikan Contoh Surat izin usaha untuk anda yang ingin membuat Contoh Surat izin usaha karena kami menyampaikan format Contoh Surat izin usaha lengkap dan kami berikan dibawah supaya anda bisa Men Contoh Surat izin usaha ini. Untuk itu langsung saja baca dibawah ini Contoh Surat izin usaha tersebut.


Baca Juga : Contoh Surat izin orang tua

 Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan

SIUP adalah izin usaha yang dikeluarkan pemerintah melalui Dinas Perindustrian/Perdagangan Kota/Wilayah yang sesuai dengan domisili perusahaan. Surat izin usaha perdagangan merupakan surat izin yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang berwenang kepada pengusaha dalam melaksanakan usahanya, baik dalam bidang perdagangan maupun jasa. Surat izin ini diberikan kepada pengusaha perorangan, Firma, CV, Koperasi, PT, BUMN dan sebagainya.

Kegunaan atau Fungsi SIUP

Surat izin usaha perdagangan ini memiliki fungsi sebagai berikut :

1. Sebagai alat pengesahan yang diberikan Pemerintah kepada pelaku usaha, sehingga dalam menjalankan usaha tidak mengalami permasalahan perizinan.
2. Sebagai alat untuk memperlancar aktifitas perdagangan ekspor dan impor.
3. Sebagai syarat agar bisa ikut dalam kegiatan lelang yang diselenggarakan Pemerintah.

Jenis-Jenis SIUP


1. SIUP KECIL. Diberikan kepada perusahaan yang mempunyai modal/kekayaan bersih atau modal yang disetor dalam Akta Pendirian/Perubahan dengan jumlah nilai Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
2. SIUP MENENGAH. Diberikan kepada perusahaan yang mempunyai kekayaan/modal bersih atau modal yang disetor dalam Akta Pendirian/Perubahan dengan jumlah nilai di atas Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
3. SIUP BESAR. Diberikan kepada perusahaan yang mempunyai kekayaan/modal bersih atau modal yang disetor dalam Akta Pendirian/Perubahan dengan jumlah nilai di atas Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)

Tata Cara Pembuatan SIUP

Permohonan pembuatan SIUP KECIL dan SIUP MENENGAH diajukan melalui kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan. Dan untuk permohonan SIUP BESAR diajukan melalui kantor wilayah Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai dengan domisili/tempat perusahaan berada. Untuk mengajukan surat izin usaha perdagangan ini, pemilik usaha diharuskan melengkapi persyaratan sebagai berikut :


a. Foto kopi Akta Pendirian;
b. Foto kopi Akta Perubahannya dan Laporannya (jika ada);
c. Foto kopi SK Menteri Hukum & HAM RI atau Bukti PNBP untuk PT-Baru;
d. Foto kopi Surat Keterangan Domisili perusahaan;
e. Foto kopi SITU-Surat Izin Tempat Usaha (untuk perusahaan yang dipersyaratkan);
f. Foto kopi Sewa Tempat Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung;
g. Foto kopi NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak;
h. Foto kopi KTP Pemegang Saham atau NPWP jika Badan Usaha;
i. Foto kopi KTP Pengurus Perseroan (Direksi & Komisaris);
j. Foto kopi KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan adalah Wanita;
k. Foto kopi Neraca Awal Perusahaan;
l. Pas Photo Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan (3x4) 2 lembar.


    PEMERINTAH KOTA MEDAN
    DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
    Jl. Widuri No. 24 Medan
    Telp. (xxxx) xxxxxx Fax xxxxxx
    ===================================================================

    SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) BESAR
    Nomor: 750/7788A/445.06.02/2016

    1.   Nama Perusahaan                                       : PT. SAHABAT SENTOSA
    2.   Merek (Milik Sendiri/lisensi)                     :
    3.   Alamat Kantor Perusahaan                        : Jl. Siliwangi No. 55 Kota Medan
                                                                                     No Telp /Fax, ................./...........
    4.   Nama Pemilik / Penganggung Jawab     : SULISTIO, ST
    5.   Alamat Pemilik / Penganggung Jawab   : Jl. Merana No. 33 Kota Medan
    6.   Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)         : xx.xxx.xxx.x-xxx-xxx
    7.   Nilai Modal dan Kekayaan Bersih            : Rp. 800.000.000
          Perusahaan Seluruhnya Tidak
          Termasuk Tanah dan Bangunan
          Tempat Usaha
    8.   Kegiatan Usaha                                           : Perdagangan Barang dan Jasa
    9.   Kelembagaan                                              : Supplier
    10. Bidang Usaha                                              : Perdagangan (513.515) Jasa (749)
    11. Jenis Barang/Jasa Dagangan Utama     : Bahan Bangunan, Elektrikal, Barang
                                                                               Cetakan, Alat Mekanikal, dan Konstruksi.

    SIUP ini diterbitkan dengan ketentuan

    PERTAMA : Surat Izin Usaha (SIUP) ini berlaku untuk kegiatan usaha perdagangan diseluruh wilayah republik Indonesia selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan. Dan wajib mendaftar ulang selambat-lambatnya 05 Februari 2021
    KEDUA  : Pemilik / penanggung jawab wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha perdagangan dua kali dalam setahun dengan jadwal untuk semester pertama paling lambat tanggal 31 Juli dan untuk semester dua paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
    KETIGA    : Tidak berlaku untuk jenis perdagangan berjangka komoditi
    KEEMPAT : Tidak untuk melakukan kegiatan usaha selain yang tercantum dalam SIUP ini.

                                                                                             Dikeluarkan di : Medan
                                                                                             Pada tanggal   : 05 Februari 2016
                                                                                             Kepala Dinas,

                                                                                             tanda tangan/stempel

                                                                                             ( nama kepala dinas )
                                                                                             Pembina Tk. I
                                                                                             NIP. xxxx xxxx xxxxx xxxx

Sekian dari kami tentang Contoh Surat izin usaha yang kami berikan diatas tersebut dan untuk anda yang ingin tahu tentang Contoh Surat Lainnya anda bisa dapatkan dibawah ini yang sudah sebelumnya kami berikan di situ ini sebelumnya.


share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by Jalan Terang, Published at 18.27 and have 0 komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar