Contoh Surat gugatan perbuatan melawan hukum

Contoh Surat gugatan perbuatan melawan hukum

Contoh Surat gugatan perbuatan melawan hukum - Admin sampaikan Contoh Surat gugatan perbuatan melawan hukum untuk anda yang ingin membuat Contoh Surat gugatan perbuatan melawan hukum karena kami menyampaikan format Contoh Surat gugatan perbuatan melawan hukum lengkap dan kami berikan dibawah supaya anda bisa Men Contoh Surat gugatan perbuatan melawan hukum ini. Untuk itu langsung saja baca dibawah ini Contoh Surat gugatan perbuatan melawan hukum tersebut.


Baca Juga : Contoh Surat gugatan perceraian istri kepada suami

Praya, 22 november 2014
Kepada Yang Terhormat
Ketua Pengadilan Negeri Praya
Di
    Praya
Hal: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Tanpa Hak Pengosongan Tuntutan Ganti Rugi

Dengan Hormat
Kami yang bertanda tangan dibawah:
Nama :
1.Saefudin, SH, M.Hum
2. Rusni, MF, S.Sy, MH
3.Dedi Susanto, SH
Pekerjaan : Advokat, Pengacara, dan Konsultan Hukum
Alamat : Jl. Diponegoror no 08 Pringgarata, Lombok Tengah, 53422
Berdasarkan surat kuasa tertanggal 06 Oktober 2014 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami yang bernama Zaenudin, Pekerjaan wiraswasta, alamat Jl .Diponegoro no 06 Pringgarata, Lombok Tengah, selanjutnya mohon disebut sebagai: PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan gugatan kepada: Sapriadi, pekerjaan swasta, beralamat di obyek sengketa yaitu Desa Arjangka Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah : TERGUGAT.
Adapun gugatan ini kami ajukan berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut:
  1. Bahwa penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah yang terletak di Didesa Arjangka Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, sebagaimana tercatat dalam sertifikat hak milik nomor 297/ckd seluas 132 M2, teratas nama Zaenudin (Penggugat), dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara : Rumah Pak Anto Subrata
Sebelah timur : Kebun Pak Septian
Sebelah selatan : Jalan Kampung
Sebelah barat : Kantor Desa Arjangka;
  1. Bahwa terhadap tanah obyek sengketa sebagaimana Posita nomor 1 di atas kurang lebih pada tahun 1940 tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat telah dikuasai secara tidak sah dan melawan hukum oleh orang tua Tergugat (almarhum Mashuri);
  2. Bahwa setelah orang tua Tergugat meninggal dunia, penempatan dan penguasaan tanpa hak atas obyek sengketa tersebut dilanjutkan tergugat, hal tersebut dilakukan oleh Tergugat tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat;
  3. Bahwa terhadap penguasaan secara tidak sah dan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat tersebut telah diperingatkan oleh Penggugat untuk dikembalikan kepada Penggugat dalam keadaan kosong, akan tetapi peringatan tersebut tidak pernah mendapatkan tanggapan yang sesuai dari Tergugat dan bahkan Tergugat cenderung untuk tetap menguasai obyek sengketa secara terus menerus dan melawan hukum;
  4. Bahwa terhadap penguasaan obyek sengketa tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat ternyata telah dikontrakkan/disewakan kepada orang lain;
  5. Bahwa oleh karena perbuatan menguasai obyek sengketa secara tidak sah dan tanpa hak tersebut adalah perbuatan melawan hukum maka sudah sepantasnyalah apabila Tergugat dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinya;
  6. Bahwa dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut adalah menyatakan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian bagi Penggugat karena Penggugat tidak dapat menguasai dan menikmati obyek sengketa sejak tahun 1940, maka sudah sepantasnya kalau Tergugat dihukum untuk membayar ganti kerugian kepada Pengugat;
  7. Bahwa kerugian sebagaimana tersebut dalam posita nomor 7 diatas adalah sebesar Rp. 151.500.000,00 (seratus lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
a. Penggugat tidak dapat menikmati dan menguasai obyek sengketa sejak tahun 1940 hingga gugatan ini diajukan, yakni apabila obyek sengketa tersebut disewakan sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per tahun x 61 tahun = Rp. 91.500.000,00 (sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah;
b. Biaya pengosongan obyek sengketa Rp/ 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c. Kerugian inmateril Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  1. Bahwa dikarenakan gugatan ini diajukan dengan disertai bukti-bukti yang otentik, maka sesuai dengan pasal 180 HIR segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara ini dengan putusan dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu Uitvoerbaar Bij Voorraad meskipun ada upaya hukum dari Tergugat;
  2. Bahwa untuk menjamin pelaksanaan isi putusan perkara ini maka perlu adanya penyitaan terlebih dahulu terhadap seluruh harta kekayaan Tergugat baik yang berupa barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan kami ajukan di kemudian hari;
  3. Bahwa sebelum gugatan diajukan Penggugat telah berulang kali mengajak tergugat untuk menyelesaikan perkara ini secara musyawarah kekeluargaan, akan tetapi Tergugat tidak pernah menanggapi secara serius bahkan cenderung tidak mau menyelesaikan masalah ini;
  4. Bahwa oleh Tergugat tidak pernah serius untuk menyelesaikan, maka tiada jalan lain kecuali menyerahkan perkara ini kepada Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk memeriksa, dan memutuskan perkara ini
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas maka kami mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sepenuhnya;
  2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan di hentikan kemudian;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
  5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 151.500.00,00 (seratus lima pulub satu juta lima ratus ribu rupiah);
  6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;
  7. Menghukum kepada tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya
Demikian gugatan ini kami sampaikan atas dikabulkannya gugatan kami ini ducapkan terima kasih.
Hormat Kami
Kuasa Hukum Penggugat Tersebut
Saefudin, SH, M.Hum
Rusni MF, S.Sy, MH
Dedi Susanto, SH

Sekian dari kami tentang Contoh Surat gugatan perbuatan melawan hukum yang kami berikan diatas tersebut dan untuk anda yang ingin tahu tentang Contoh Surat Lainnya anda bisa dapatkan dibawah ini yang sudah sebelumnya kami berikan di situ ini sebelumnya.


share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by Jalan Terang, Published at 23.14 and have 0 komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar