Baca Juga : Contoh Surat ganti rugi tanah
Dalam pasal 310 KUHP dijelaskan:
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkandi muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pencemaran nama baik termasuk delik aduan, jadi tidak dituntut apabila tidak ada yang mengadukan, sebagaiman diatur dalam pasal 319 KUHP: Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan pasal 316.
Jadi, orang yang merasa nama baiknya dicemarkan dapat melaporkan kasusnya ke pihak kepolisian. Dalam pasal 72 KUHP ayat (1) dijelaskan : Selama orang yang terkena kejahatan yang hanya boleh dituntut atas pengaduan, dan orang itu umurnya belum cukup enam belas tahun dan lagi belum dewasa, atau ia selama berada di bawah pengampuan yang disebabkan oleh hal lain daripada keborosan, maka wakilnya yang sah dalam perkara perdata yang berhak mengadu.
Dalam hal Anda ingin melaporkan suatu tindak pidana atau kejahatan, Anda dapat langsung datang ke kantor kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut terjadi. Adapun daerah hukum kepolisian meliputi :
Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah Provinsi;
Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah Kabupaten/kota;
Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.
(Pasal 4 ayat [1] Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia – PP 23/2007)
Untuk wilayah administrasi kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu (Pasal 2 ayat [2] PP 23/2007). Sebagai contoh jika Anda dituduh atau difitnah di suatu desa dalam lingkungan kecamatan A, maka Anda dapat melaporkan hal tersebut ke Kepolisian tingkat Sektor (POLSEK) Kecamatan A di mana tindak pidana itu terjadi. Tetapi, Anda juga dibenarkan/dibolehkan untuk melaporkan hal tersebut ke wilayah administrasi yang berada di atasnya misal melapor ke POLRES, POLDA atau MABES POLRI.
Jika sudah berada di Kantor Polisi, silakan langsung menuju ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian. SPKT memiliki tugas memberikan pelayanan terhadap laporan/pengaduan masyarakat. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 106 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, yang berbunyi.
SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.
Hal-hal apa saja yang perlu disiapkan dalam melaporkan tindak pidana tersebut:
Hal-hal yang perlu disiapkan adalah bukti-bukti, baik alat bukti atau barang bukti terkait dari perbuatan pelaku. Alat bukti adalah dasar hakim untuk menentukan adanya tindak pidana sebagaimana ketentuan KUHAP terdiri atas: saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Sementara barang bukti hanya barang-barang yang terkait tindak pidananya.
Laporan anda lebih baik dibuat secara tertulis dengan melampirkan bukti-bukti , ditujukan kepada Instansi Kepolisian setempat. Hal ini dilakukan agar pada saat melapor tidak mengalami kesulitan jika dimintai keterangan awal oleh pihak kepolisian.
Setelah melapr, anda akan menerima surat tanda bukti lapor. Hal ini menunjukkan bahwa laporan anda sudah diterima dan tinggal menunggu proses penyelidikan atau penyidikan. Apabila belum diterima anda akan diberitahu bahwa ada beberapa bukti yang harus dipenuhi.
Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin
Sekian dari kami tentang Contoh Surat gugatan pencemaran nama baik yang kami berikan diatas tersebut dan untuk anda yang ingin tahu tentang Contoh Surat Lainnya anda bisa dapatkan dibawah ini yang sudah sebelumnya kami berikan di situ ini sebelumnya.
Posted by 18.49 and have
0
komentar
, Published at
Tidak ada komentar:
Posting Komentar