Baca Juga : Contoh Surat gadai mobil
Bandung, 30 Juni 2013
Hal : Permohonan Cerai Talak
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama Bandung
di Bandung
Assalamu’alaikum wr. wb.
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Asep Soleh Bin Aceng Suratman
Umur : 40 tahun
Agama : Islam
Pendidikan terakhir : Strata 1
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Tempat kediaman di : Jalan Sukaluyu 1 Gg. 34 No. 312 Bandung
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon.
Dengan hormat, Pemohon mengajukan permohonan cerai terhadap istri saya:
Nama : Ida Kamila Wati Binti Nurjaman
Umur : 38 tahun
Agama : Islam
Pendidikan terakhir : Diploma III
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Tempat kediaman di : Jalan Gagak No. 321 Bandung
Selanjutnya disebut sebagai Termohon.
Adapun alasan/dalil – dalil permohonan Pemohon sebagai berikut :
1. Bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami istri yang melangsungkan pernikahan pada tanggal 20 April 2000 dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukasenang sesuai Kutipan Akta Nikah
Nomor : 1464/215/IV/2000, tanggal 20 April 2000.
2. Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon bertempat tinggal di Jalan Gagak No. 321 Bandung selama 12 tahun 10 bulan dan selama pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon telah rukun baik sebagaimana layaknya suami istri dan telah dikaruniai 3 orang anak
masing-masing bernama:
a) Dona Ramadona lahir tanggal 11 Januari 2002
b) Doni Ramadoni lahir tanggal 21 Oktober 2005
c) Dira Ramadira lahir tanggal 17 Desember 2008
Ke 3 anak tersebut dalam asuhan Pemohon dan Termohon.
3. Bahwa pada mulanya rumah tangga Pemohon dan Termohon dalam keadaan rukun, namun sejak bulan Februari tahun 2013 ketentraman rumah tangga Pemohon dengan Termohon mulai goyah, yaitu antara Pemohon dengan Termohon sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya antara lain: Termohon tidak menghargai Pemohon sebagai seorang suami yang sah, yakni ia terlalu berani dan seringkali membantah perkataan Pemohon dalam rangka membina rumah tangga yang baik;
4. Bahwa Perselisihan dan pertengkaran itu berkelanjutan terus-menerus sehingga akhirnya sejak tanggal 14 bulan Februari Tahun 2013 hingga sekarang selama kurang lebih 4 bulan 15 hari, Pemohon dan Termohon telah berpisah tempat tinggal/berpisah ranjang karena Pemohon telah pergi meninggalkan tempat kediaman bersama, yang mana dalam pisah rumah tersebut saat ini Pemohon bertempat tinggal di Jalan Sukaluyu 1 Gg. 34 No. 312 Bandung dan Termohon bertempat tinggal di Jalan Gagak No. 321 Bandung dan selama itu sudah tidak ada hubungan lagi;
5. Bahwa adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus tersebut mengakibatkan rumah tangga Pemohon dan Termohon tidak ada kebahagiaan lahir dan batin dan tidak ada harapan untuk kembali membina rumah tangga;
6. Bahwa pihak keluarga sudah berusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon namun tidak berhasil.
7. Bahwa atas dasar uraian diatas permohonan Pemohon telah memenuhi alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Undang- Undang No.1 tahun 1974 Jo. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 pasal 19 Jo. Kompilasi Hukum Islam pasal 116.
8 Bahwa Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kelas 1 Bandung segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
PRIMAIR
Mengabulkan permohonan Pemohon;
Memberikan ijin kepada Pemohon Asep Soleh Bin Aceng Suratman untuk menjatuhkan talak satu raj’i kepada Ida Kamila Wati Binti Nurjaman di hadapan sidang Pengadilan Agama Bandung;
Membebankan biaya perkara menurut Hukum;
SUBSIDAIR
Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya;
Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Termohon
(Ida Kamila Wati Binti Nurjaman)
Pemohon
(Asep Soleh Bin Aceng Suratman)
Sekian dari kami tentang Contoh Surat gugatan cerai talak yang kami berikan diatas tersebut dan untuk anda yang ingin tahu tentang Contoh Surat Lainnya anda bisa dapatkan dibawah ini yang sudah sebelumnya kami berikan di situ ini sebelumnya.
Posted by 18.40 and have
0
komentar
, Published at
Tidak ada komentar:
Posting Komentar