Yang Perlu Dipersiapkan
Untuk mengetahui apa saja yang perlu dibawa sebelum mengurus SKCK, saya mampirin ke polsek terdekat di rumah saya di daerah BSD tentang persyaratannya. Seharusnya mah persyaratan SKCK di setiap daerah sama dong yah walaupun saya harus ngurus di tempat lain.
Hal pertama yang harus dilakukan adalah
meminta surat pengantar dari kelurahan. Untuk bisa dapat pengantar
kelurahan harus dapat pengantar dari RW. Untuk bisa dapat pengantar dari
RW harus dapat pengantar dari RT dulu. Jadi harus ke Pak RT dulu, terus
ke Pak RW, terus baru ke keluarahan, untuk bisa mendapatkan satu lembar
surat pengantar.
Hal kedua yang perlu disiapkan adalah pas
foto 4×6 bewarna dengan latar belakang merah tiga lembar. Ini
sebenernya tinggal nyetak ke tempat foto saja gampang. Cuma yang saya
gak habis pikir kenapa harus latar belakang merah yah? Lalu kenapa gak
seragam dengan KTP? KTP kan latar belakang merah atau biru bergantung
dengan tahun lahir ganjil atau genap. Yasudah lah, ikutin aja apa
persyaratannya.
Hal ketiga yang harus disiapkan adalah
fotokopi beberapa identitas diri. Yang diminta adalah fotokopi KTP, KK,
dan Akta lahir. Tidak perlu yang aslinya kok, soalnya nanti akan
disimpan dan diarspikan.
Membuat SKCK di Kantor Polisi
Setelah dokumen-dokumen yang kita
butuhkan di atas siap, kita lalu bisa langsung membawanya ke kantor
polisi yang sesuai dengan alamat KTP kita. Saya kebetulan ngurusnya di
Polsek (tingkat kecamatan). Katanya kalau mau yang tingkat kota juga
boleh. Tapi saya mikirnya klo di kecamatan pasti lebih sepi dan memang
pas saya datang cukup sepi.
Sebenernya sekali datang bisa selesai
urusannya tapi sayangnya saya harus dua kali ke Polsek. Di Polsek tempat
saya melihat persyaratannya, dikatakan bahwa jam bukanya Senin-Jumat
08.30 s.d 15.00 (istirahat jam 12.00 – 13.00) lalu Sabtu jam 08.30 –
12.00. Saya datang hari Sabtu, ternyata Polseknya tutup -_- Jadi
terpaksa harus datang pas hari kerja (kasian yang gak bisa ambil izin
atau harus cuti).
Pas kedua kali datang, saya langsung
datang ke loket bagian mengurus SKCK, memasukan berkas yang diminta (di
tempat ini tidak diminta foto kopi akte kelahiran), lalu saya diminta
mengisi form. Formnya isinya kayak surat pernyataan gitu tentang
identitas diri kita dan keterangan kalau kita tidak pernah melakukan
tindakan yang melawan hukum. Lumayan ada tiga lembar gitu isian yang
harus kita lengkapi. Setelah selesai ngisi itu, saya ngembalikan form ke
loket, bayar Rp. 10.000, dan langsung dikasih SKCK-nya. That’s it,
jadi.
Sebenernya sih proses membuat SKCKnya gak
ribet, selain harus dateng pas hari kerja yah. Tapi dokumen
pendukungnya itu loh yang menurut saya agak ngerepotin. Apalagi
bangsa-bangsanya surat pengantar. Harusnya yang kayak gitu bisa dibuat
sistem terintegrasi yang online dimana kita bisa submit form online, Pak
RT, Pak RW, dan Pak Lurah bisa nge-approve via system, terus klo udah
diapprove semuanya, kita bisa langsung ngeprint dokumennya atau klo gak
tinggal ambil di Lurah, atau kalau lebih canggih lagi bisa langsung
difollow up ke sistemnya kepolisian. Di kantor polisi juga form yang
tadi saya isi bisa aja diisi online, bayar online, dan ke kantor polisi
tinggal ambil SKCK-nya aja. Foto pun harusnya udah terekam semua via
eKTP yang sayangnya sekarang sedang dibekukan.
Kesimpulannya untuk mengurus SKCK adalah:
– waktu mengurus: paling cepat 1 hari kerja, kalau bisa dapet surat pengantar dan ke polsek hari itu juga (less likelly sih)
– biaya mengurus: Rp. 10.000
– Kelengkapan yang perlu disiapkan:
1. Pengantar dari kelurahan
2. Foto 4×6 Berwarna, latar belakang merah, tiga buah
3. Foto kopi KTP
4. Foto kopi KK
5. Foto Kopi akta kelahiran (kayaknya gak wajib, tapi siapin aja)
– waktu mengurus: paling cepat 1 hari kerja, kalau bisa dapet surat pengantar dan ke polsek hari itu juga (less likelly sih)
– biaya mengurus: Rp. 10.000
– Kelengkapan yang perlu disiapkan:
1. Pengantar dari kelurahan
2. Foto 4×6 Berwarna, latar belakang merah, tiga buah
3. Foto kopi KTP
4. Foto kopi KK
5. Foto Kopi akta kelahiran (kayaknya gak wajib, tapi siapin aja)
sumber: ardisaz.com
Sekian dari kami tentang Contoh Surat skck yang kami berikan diatas tersebut dan untuk anda yang ingin tahu tentang Contoh Surat Lainnya anda bisa dapatkan dibawah ini yang sudah sebelumnya kami berikan di situ ini sebelumnya.
Posted by 19.01 and have
0
komentar
, Published at
Tidak ada komentar:
Posting Komentar